Search

Kejaksaan Negeri Klaten Lakukan Sidang Perkara Lewat Online

BERITA KLATEN – Kemajuan media informasi teknologi dapat menjadi sarana melakukan sidang perkara pidana secara online atau video confrence di Kejaksaan Negeri Klaten.

Demikian dituturkan oleh Adhi Nugraha selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klaten, Jawa Tengah ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/4/2020) pagi. Lebih lanjut Adhi Nugraha mengungkap-kan  sidang perkara pidana tindak pidana umum secara online atau video confrence  dalam rangka menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi, serta kewenangan institusi di tengah merebaknya pandemi virus corona (Covid-19) dan merupakan upaya mencegah penyebaran virus corona.

Dipaparkan oleh Adhi Nugraha, bahwa Kejaksaan Negeri Klaten telah melaku-kan persidangan perkara pidana umum secara online melalui siaran video confrence  atau live streaming.  Pelaksa-naan persidangan secara live streaming ini bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Klaten, Rutan atau Lapas Klaten, Bapas Klaten, dan Pos Bantuan Hukum. Menurut Adhi Nugraha, persidangan perkara pidana tindak pidana umum secara online ini sudah dimulai pada hari Kamis (26/3/2020) bulan lalu. Dan dituturkan oleh Adhi Nugraha pelaksanaannya sidang perkara secara online atau video confrence berjalan lancar.

“Pelaksanaan sidang perkara secara online atau video confrence sejak awal dilakukan ini dapat berjalan lancar. Sampai saat sekarang perkara yang sudah disidangkan melalui sidang online atau video confrence ada sejumlah 21 perkara. Dalam persidangan yang dilakukan dengan agenda dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan, maupun putusan,”tutur Adhi Nugraha menjelaskan.

Dari sidang perkara yang sudah dilaku-kan kasusnya menurut Adhi Nugraha mengenai pencurian dan penipuan.  Sekedar diketahui, dalam sidang perkara secara online atau video confrence, dise-but juga live streaming, pelaksanaannya institusi yang terkait tempatnya berlainan atau berbeda. Tidak di dalam satu ruangan persidangan. Masing-masing institusi, untuk jaksa penuntut tempatnya di kantor kejaksaan, hakim ada di kantor pengadilan, dan terdakwa ada lembaga pemasyarakatan. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar