Search

Kesalahan Administrasi Dana Desa Kades Jangn Dikriminalisasikan

BERITA KLATEN-Menteri  Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Eko Putro Sandjojo melarang menkriminalisasikan kades yang salah administrasi dana desa. Ini disampaikan waktu memberi pengarahan para kades se Kabupaten Klaten di balai desa Desa Jomboran, Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jateng, Sabtu (28/10/2017).

Satgas dana desa yang dibentuk oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi akan memberi advokasi pada para kades bila ada kesalahan dalam pengerjaan administrasi dana desa. Eko Putro Sandjojo mengatakan penuh wanti-wanti agar panegak hukum tidak boleh mengkriminalisasikan kades. Tetapi kalau kades sengaja punya niat melakukan korupsi, satgas dana desa maupun Eko Putro Sandjojo tidak akan melakukan advokasi. Eko Putro Sandjojo menyerahkan pada penegak hukum, ialah menyerahkan pada polisi.

Dalam arahannya pada para kades se Kabupaten Klaten, para kades agar mengembangkan potensi yang ada di desa masing. Gunakan dana desa  demi untuk mengembangkan kemakmuran masyarakat desa. Lebih-lebih untuk tiga desa, Desa Jomboran, Desa Jimbung, dan Desa Krakitan yang diprogramkan menjadi  desa politan agar lebih berkembang. Diharapkan bila desa politan yang dikonsep oleh Profesor Suratman sudah terwujud akan dapat meningkatkan perekonomian. Sehingga dapat menyejahterakan masyarakat di Desa Jomboran, Jimbung, dan Krakitan. Menteri Eko Putro Sandjojo juga mengatakan, selama ini Negara Indonesia baru kali ini  dapat membangun jalan desa sepanjang 121.000 kilo meter.

Satgas dana desa dan polisi akan mendampingi para kades dalam mengelola dana desa. Bila kades ada yang merasa diganggu oleh oknum atau pihak-pihak yang tak betanggung jawab, silahkan kades melapor ke satgas dana desa. Bila ada permasalan yang menyangkut dana desa laporkan pada satgas dana desa di 1500040.

Menurut Eko Putro Sandjojo lembaga swadaya masyakat (LSM)  tidak berwenang melakukan audit  dana desa. Lembaga swadaya masyarakat hanya bisa melihat baliho tentang dana desa yang dipasang  di halaman kantor desa. Bila ada penyimpangan LSM hanya bisa melaporkan pada penegak hukum.  LSM tidak boleh mengacak-acak admistrasi dana desa.

Eko Putro Sandjojo dalam arahannya pada para kades juga ingin mendengarkan masukan dari para kades. Peningkatan untuk BUMDES agar dilakukan kerja sama dengan bank.  Menurut Menteri Eko Putro S untuk mengembangkan BUMDes juga akan dibantu PT BUMDes Nusantara. Pengarahan dari  Eko Putro Sandjojo mendapat applaus positif dari para kades dan pejabat lainnya yang hadir dalam pengarahan dari Menteri Eko Putro Sandjojo. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar