KLATEN (BK). Merujuk amanah dari Kementerian Sosial Kabupaten Klaten, Jawa Tengah prioritas mesti mempunyai rumah singgah untuk menampung orang penyandang masalah sosial. Mulai Januari 2015 rumah singgah yang berada di sebelah selatan lampu bangjo pertigaan Gondangwinangun sudah beroperasi.
Demikian diungkapkan Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Klaten Sugeng Haryanto, ketika ditemui di kantornya Rabu (27/1). Lebih lanjut ia katakan rumah singgah atau rumah transit digunakan untuk menampung sementara bagi orang yang tidak jelas keberadaannya. Mereka yang tergolong sebagai pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) bila terkena operasi oleh p0lisi, maupun satuan polisi pamong praja (Satpol PP) maka akan disuruh tinggal sementara di Rumah Singgah.
Lebih lanjut Sugeng Haryanto mengatakan, orang-orang PGOT yang kena razia polisi maupun Satpol PP secara manusiawi disuruh tinggal di rumah singgah. Mereka yang kena razia antara lain orang gila, pengemis, orang muda yang sering nongkrong di persimpangan jalan (anak pank) yang tidak mempunyai alamat tinggal. Mereka yang sudah tinggal beberapa hari akan disalurkan ke beberapa tempat sesuai kondisinya. Yang sakit gila atau strees dimasukkan ke rumah sakit jiwa di RSJD, maupun ke Pakem. Wanita tuna susila disalurkan ke Palur, glandangn disalurkan ke Semanrang, orang nakal disalurkan ke Solo. Warga masyarakat penyandang masalah sosial selama tinggal di Rumah Singgah akan dicukupi keperluan untuk makan.
Sugeng Haryanto menegaskan, Rumah Singgah atau rumah transit yang berada di Kecamatan Jogonalan sudah beroperasi sejak awal Januari 2016. Selain petugas yang ada di Rumah Singgah tersebut juga akan dibantu relawan secara shift. Untuk shift pertama mulai pukul 07.00 sampai pukul 20.00, kemudian shift ke-2 20.00 hingga pukul 07.00. Relawan yang membantu adalah tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dan ikatan pekerja sosial masyarakat (IPSM). Jadi Rumah Singgah beroperasi selama 24 jam. (ksd)