Search

Komplotan Curanmor Di Klaten Sudah Tertangkap

BERITA KLATEN – Pencuri kendaraan bermotor Honda Beat nomor polusi AD 3016 AAC milik Yohanna Desinta E di Gang Tawes nomor 7 Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jateng pada 24 Desember 2018 sudah ditangkap.

Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Klaten AKP Didik S dalam konferensi pers di Markas Polres (Mapolres) Klaten, Kamis (24/01/2019) pagi. Dikatakan, pelaku pencuri kendaraan  bermotor (curanmor) milik Yohanna Desinta E bulan Desember 2018 lalu merupakan komplotan terdiri dari 4 orang usia muda. Dari 4 orang komplotan itu 2 orang merupakan residivis, mereka bernama Mulyadi (30th) alias Guthuk, pekerjaan swasta rumahnya di Gombang, Cawas, Klaten, dan Setiyono (27th) alias Mangmo asli Pringsurat, Temanggung sekarang berdomisili di Gombang, Cawas. Kemudian yang bukan residivis bernama Santosa Aji dan Andi Wibowo alias Kothik, mereka ini juga tunggal di Gombang, Cawas, Klaten.

Kasat Reskrim Didik S juga menuturkan waktu melakukan penangkapan Mulyadi dan Setiyono di Daerah Boyolali perlu dilakukan penembakan kakinya oleh Resmob karena waktu akan ditangkap terus lari. Mulyadi ditembak kaki kanannya, dan Setiyono ditembak kaki kirinya. Setelah ditangkap lalu dibawa ke Polres Klaten. Sedangkan Santosa Aji dan Andi Wibowo ditangkap di Cawas.

Kronologi kendaraan bermotor Honda Beat milik Yohana Desinta Ekatiani (22th) hilang diawali setelah pulang dari ibadah malam Natal di gereja, Senin (24/12/2018) malam sekira pukul 23.00. Sampai di teras depan rumah di Gang Tawes, Kelurahan Bareng, Klaten Tengah, sepeda motor yang dikendarai diparkir dalam keadaan tidak terkunci stangnya/stirnya, tetapi kunci kontaknya dicabut dan disimpan di rumah. Pada saat memarkir sepeda motornya di teras rumah ada 2 sepeda motor yang diparkir. Kemudian Yohanna Desinta E masuk kamar untuk istirahat. Kemudian pada pagi harinya Yohanna Desinta bangun dari tidur menuju ke teras rumah kendaraan sepeda motornya tidak ada. Kemudian Yohanna memberi tahu pada bapaknya. Selanjutnya melapor ke Polres Klaten.

Para komplotan curanmor tersebut melakukan pencurian sepeda motor milik Yohanna setelah jajan makan soto di dekat Gang Tawes menuju rumah milik Yohanna. Mereka mencuri sepeda motor tersebut dengan cara mendorong dengan kaki yang ditumpangi Setiyono dan didorong dengan cara dipancal oleh Andi Wibowo. Kemudian motor yang dicurinya sempat ditaruh di jalan tengah sawah di desa Gombang, Cawas. Setelah subuh sepeda motor curiannya diambil dan kemudian dijual laku seharga Rp 2,2 juta. Dari hasil penjualan motor curiannya dibagi para komplotan curanmor. Masing-masing mendapat Rp200.000,- sisanya untuk karaoke dan beli minuman keras. Para residivis tersebut melakukan curanmor pengakuannya karena masalah ekonomi.

Kasat Reskrim AKP Didik S berpesan agar masyarakat menjaga keamanan barang miliknya. Termasuk sepeda motor agar selalu dikunci stang stirnya. Bila sudah ditaruh/diparkir di teras, bila ada pintu garasi agar pintu ditutup dan dikunci. Ini untuk menjaga keamanan. Ajakan menciptakan keamanan di kampung hendaknya didukung oleh warga masyarakat. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar