Search

Komplotan Pencuri Kawat Gardu Induk PLN Pedan Ditangkap Operasi Sikat Candi 2020

BERITA KLATEN – Heru Gendut petugas Satpam di gardu induk perusahaan listrik negara (PLN) Pedan berkomplot-an dengan teman-temannya mencuri kabel listrik berhasil ditangkap operasi sikat jaran candi 2020 Polres Klaten.

Demikian disampaikan Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu yang didam-pingi Kasat Reskrim AKP Andriansah Ritas Hasibuan dalam konferensi PERS di Mapolres Klaten, Kamis (6/8/2020). Dikatakan  Kapolres Klaten penangkap-an pelaku pencurian kabel listrik di gardu induk PLN yang berada Desa Troketon, Pedan, Klaten, Jawa Tengah, atas laporan Eka Purwanta sebagai supervisor gardu induk PLN Pedan. Kemudian ditindak lanjuti dengan dasar LP / 99/VII tanggal 24 Juli 2020. Kejadian pencurian pada Jumat 17 Juli 2020 sekira pukul 10.00.

Tersangka selain Heru Gendut yang di Juwiring antara lain Tobi S tinggal di Pedan, Darwis dan Setro juga tinggal di Pedan, kemudian Simen dan Koko tinggal di Juwiring.

Pencurian kabel listrik di gardu induk PLN Pedan yang dilakukan Heru Gendut dengan komplotannya dengan memo-tong kabel 6-8 potong masing-masing panjang kurang lebih 2 meter. Setelah kabel dipotong dimasukkan ke mobil tersangka Heru. Kabel yang dipotong panjang kurang lebih 299 meter diperkirakan kerugian PLN Pedan sebesar Rp300 juta.

Barang bukti yang dikumpulkan penyidik Reskrim Polres Klaten adalah 1 unit mobil Nissan nomor polisi AD-8756-NS, 2 set gergaji besi merek camel gagang warna orange, dan sejumlah 32 potongan kawat tembaga masing-masing berukuran lebih kurang 2 meter.

Para terangka dikenai pasal 363 ayat 1, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar