Search

KPU Klaten Lakukan Verifikasi 8 Parpol

BERITA KLATEN –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten saat ini baru berada pada tahap verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 di kabupaten Klaten.

Demikian diungkap dalam  sosialisasi dan media gathering penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten, di Merapi Resto, Selasa (18/10/2022).

Sosialisasi dan media gathering penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 24 Pebruari 2024@ dihadiri puluhan jurnalis dari media cetak, elektronik maupun media digital (on line) di  Klaten. Hadir sebagai nara sumber dalam sosialisasi tersebut Ketua KPU Kabupaten Klaten Kartika Sari Handayani, Komisioner  Syamsul Huda dan Syamsul Maarif.

Dalam penjelasannya, Syamsul Huda menyampaikan tahapan untuk menuju Pemilu Serentak pada tanggal 14 Februari 2024, saat ini sudah memasuki tahap verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024.

Verifikasi faktual kepengurusan partai politik di Klaten diikuti oleh 8 parpol yang sebelumnya sudah lolos verifikasi administrasi. Ada delapan partai politik yang diverifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Klaten bersama Bawaslu Kabupaten Klaten  adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Umat, Partai Buruh,  Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),  Partai Garuda, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hanura dan Partai Prima.
Verifikasi faktual kepengurusan partai politik (Parpol) dilaksanakan  tanggal 15, 16 dan 17 Oktober 2022.

Pelaksanaan verifikasi keanggotaan parpol dimulai pada tanggal 15 Oktober sampai dengan tanggal 6 Desember 2022. Untuk sampel verifikasi keanggotaan parpol di Klaten akan dilakukan terhadap 2038 orang.

Syamsul Huda menuturkan,  untuk mengecek apakah seseorang menjadi anggota parpol atau bukan, warga masyarakat dapat mengeceknya dalam sistem informasi partai politik di Web Infopemilu.go.id. pada tahapan tersebut sudah terlaksana pada bulan Agustus yang lalu.

”Pada saat itu ada sekitar 49 orang warga masyarakat yang melapor ke Komisi Pemilihan Umum bahwa namanya “dicatut”  oleh partai politik sebagai anggota partai tersebut. Kemudian orang yang sebagian besar berprofesi sebagai ASN maupun tenaga PPPK di instansi pemerintah tersebut kita undang ke KPU, demikian juga Parpol yang mencatut namanya. Kemudian kita klarifikasi diantara mereka.  Selanjutnya hasil klarifikasi tersebut kita laporkan ke Dewan Pimpinan Pusat Partai tersebut untuk mencabut keanggotaan orang tersebut,”ungkap  Syamsul Huda menginformasikan.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar