KLATEN (BK). Anggota Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Klaten, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berhasil menyita 70-an liter ciu murni di Gubug Angkringan, Ngepos, Klaten, Kamis (25/2). Operasi penggrebegan rumah yang diduga untuk jualan minuman keras jenis ciu sekitar pukul 10.00 dipimpin Kapolsekta Klaten, AKP Warsono.
Penggerembegan di Gubug Angkringan Ngepos diduga milik Joko Waskito alias Kiter (40) ditemukan minuman keras jenis ciu di dua tempat, ialah di luar ruangan yang ditutupi paving dan di dalam gubug angkringan. Empat anggota Polsekta Klaten yang dipimpin AKP Warsono melakukan operasi setelah ada laporan dari masyarakat yang memberi informasi bahwa di Gubug Angkringan sering ada transaksi jualan minuman keras (Miras). Setelah dilakukan penggledahan ditemukan barang-barang haram berupa ciu murni. Selanjutnya barang bukti (BB) berupa ciu yang berada di botol minuman mineral aqua dibawa ke Mapolsek Kota Klaten.
AKP Warsono pada wartawan mengatakan pelanggaran yang dilakukan Joko Waskito ini merupakan pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring). Waktu peggeledehan barang-barang tersebut Joko Waskito alias kiter tidak berada di lokasi Gubug Angkringan, di Ngepos. AKP Warsono beserta anggotanya berusaha untuk menangkap Joko Waskito. Bila sudah ketemu akan dilakukan pemeriksaan terhadap Joko Waskito. (ksd)