Search

Laka Lantas Tunggal Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja

BERITA KLATEN-Korban kecelakaan lalu lintas tunggal tidak dapat santunan dari jasa raharja, namun korban kecelakaan lalu lintas tunggal akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bila yang bersangkutan menjadi peserta BPJS aktif. Sebaiknya korban kecelakaan tunggal maupun kecelakaan yang ada lawannya segera lapor pada polisi agar dibuatkan surat pemeriksaan untuk klem dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Demikian dituturkan Kanit Laka Kepolisian Resort Klaten  IPDA Pol Masna pada wartawan seusai mengikuti pertemuan sinergi pelayanan peserta jaminan kesehatan nasional KIS bersama Dinas Kesehatan Klaten, PT Jasa Raharja, PT Taspen, dan BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di Hotel Grand Tjokro Klaten, Jawa Tengah, Rabu (2/8/2017) tadi siang.

Lebih lanjut IPDA Pol Masna pada wartawan mengungkapkan selama ini banyak warga masyarakat bila mengalami kecelakaan tidak segera melapor pada polisi. Dengan adanya sosialisasi dari BPJS Kesehatan dengan institusi atau lembaga yang terkait maka akan memaksimalkan pelayanan penanggungan kesehatan pada korban. Diharapkan lembaga pemangku kepentingan dapat melakukan sosialisasi pada warga masyarakat. Karena itu IPDA Pol Masna akan memaksimalkan layanan pada warga masyarakat Klaten yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal maupun kecelakaan lalu lintas yang ada lawannya. Sehubungan kecelakaan lalu lintas di Klaten baik tunggal maupun ada lawannya pesannya pada warga masyarakat agar melapor pada polisi, agar polisi segera membuakan surat keterangan sesuai fakta kejadian kecelakaan lalu lintas.

Terkait dengan diselenggarakannya koordinasi sinergi pelayanan peserta jaminan kesehatan nasional dengan institusi atau lembaga yang terkait, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Boyolali M Farid antara lain memaparkan sesuai peraturan presiden nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 pasal 25 point 1 dinyatakan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah: pertama, Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau hubungan kerja. Kemudian ke-2 Pelayanan kesehatan yang oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang tertanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut M Farid menjelaskan, manfaat koordinasi jaminan sosial bidang kecelakaan lalu lintas antara BPJS Kesehatan dengan PT Jasa Raharja dilakukan pada pelayanan kesehatan rawat jalan maupun rawat inap difasilitasi kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ia juga mengatakan untuk kasus kecelakaan lalu lintas  bisa langsung ditangani, untuk surat keterangan  dari polisi dapat diproses belakangan.

Pelaksana tugas Dinas Kesehatan Klaten dr Cahyono menjawab pertanyaan wartawan mengenai tanggapan diadakannya koordinasi sinergi pelayanan tersebut, dr Cahyono mengatakan sangat senang. Karena untuk penanganan korban  segera dapat dapat dilakukan.

Koordinasi sinergi pelayanan bagi peserta JKN KIS bersama Dinas Kesehatan, PT Jasa Raharja, PT Taspen, dan BPJS Ketenagakerjaan, Kepolisian, dan BPJS Kesehatan Cabang Boyolali diikuti oleh perwakilan dari  rumah sakit negeri, rumah sakit daerah, maupun dari rumah sakit swasta yang ada di Kabupaten Klaten. Dalam koordinasi pelayanan tersebut banyak pertanyaan dari peserta pada nara sumber mengenai mekanisme untuk mendapat jaminan tanggungan pengobatan.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar