Search

Laki-laki Peremas Payudara Ibu Muda Diancam Hukuman 9 Tahun

BERITA KLATEN – Seorang laki-laki FIS (31th) tinggal di Desa  Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, Jawa Tengah, karena perbuatannya meremas payudara seorang ibu muda VTH (38th) terancam hukuman selama 9 tahun.

Hal itu dikemukakan Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Edi Suryana dalam konferensi pers di Polres Klaten, Kamis (2/12/2021) pagi. Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Edi S  didampingi Kabid Humas Iptu Pol Abdillah menuturkan seorang ibu inisial VTH, warga Kahuman, Kelurahan Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten, pada hari Minggu 31 Oktober 2021 mengajak anaknya laki-laki yang masih usia bawah 5 tahun mengendarai sepeda motornya untuk beli sayur di Jalan Bayangkara.  Namun karena warung sayur tutup VTH terus menuju ke Pasar Pos. Kemudian ia kembali lewat Jalan Kemangi. Sesampainya di depan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Klaseman, tiba-tiba dari arah samping ibu muda tersebut muncul lak-laki memakai topi warna merah dibalik kebelakang, dengan mengendarai sepeda motor protolan, warna hitam merknya seperti kawasaki. Laki-laki tersebut terus memepet VTH kemudian tangan kirinya terus meremas payudara sebelah kanan ibu muda tersebut.

Pengakuan VTH ketika payudaranya diremas oleh laki-laki, lalu berteriak dan berusaha menangkis.  Namun laki-laki itu terus tancap gas  melaju  cepat menuju arah palang kereta api Klasis. Karena itu VTH  terus melaporkan ke Polres Klaten kasus payudaranya yang diremas oleh laki-laki yang tidak dikenalnya.

Setelah ada laporan dari VTH, Unit PPA koordinasi dengan tim Resmob Polres Klaten melakukan olah TKP  dan  mendengarkan saksi di depan GKJ Klaseman dan di depan TK Gracia.  Setelah dapat keterangan dari saksi mempelajari CCTV yang ada di GKJ Klaseman, tim Resmob mencari keterangan dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tim Resmob pada hari Selasa, 30 November 2021 melakukan penangkapan FIS tersangka  tindak cabul di rumahnya di Dusun Buntalan, Desa Buntalan, Klaten Tengah.

Karena kelakuannya FIS dikenai pasal 289 KUHP ancaman hukuman 9 tahun. Barang bukti yang dikumpulkan antara lain: celana pendek warna hitam, topi warna merah, jaket warna abu-abu, dan sepeda motor Kawasaki. FIS melakukan tindakan cabul meremas payudara milik VTH karena untuk kepuasan.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar