Laporan Diterima Polres Klaten Bergerak Cepat Tangkap Ayah Yang Mencabuli Anak 8 Tahun

BERITA KLATEN — Polres Klaten bergerak cepat mengungkap kasus anak di bawah umur  disetubuhi oleh ayah tirinya inisial J (57) dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (12/5/2026).

Anak di bawah umur yang disebut bunga disetubuhi oleh ayah tirinya J yang tinggal di Madiun, tidak lama kemudian berhasil ditangkap oleh satuan Reserse Polres Klaten.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan pada 26 April 2026. Pada hari yang sama, Satreskrim Polres Klaten langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Untuk tindak pidana tersebut dilaporkan pada tanggal 26 April tahun 2026 dan di hari yang sama anggota Sat Reskrim Polres Klaten langsung melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap tersangka,” kataao AKBP Moh Faruk Rozi.

Korban berinisial Bunga berumur 8 tahun diketahui berdomisili di Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali di sebuah hotel di wilayah Klaten di Kabupaten Madiun.

Kasus tersebut terbongkar setelah ibu kandung korban memeriksa telepon genggam milik tersangka dan menemukan video persetubuhan antara pelaku dan korban.

“Untuk awal mulanya perbuatan tersangka ini diketahui adalah ketika ibu kandung dari korban itu memeriksa handphone milik tersangka. Dan di handphone tersangka itu ibu korban menemukan video yang berisikan hubungan atau persetubuhan antara tersangka dengan korban,” ungkap AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan.

Dari hasil pemeriksaan, video tersebut direkam sendiri oleh tersangka. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian, telepon genggam, dan flashdisk yang berisi lima potongan video.

“Yang melakukan atau yang merekam itu adalah  J sendiri dan dari hasil pemeriksaan itu didapatkan alasan saudara J merekam itu untuk koleksi pribadi,” tutur AKBP Moh Faruk Rozi.

Kapolres Klaten menambahkan, tersangka menggunakan bujuk rayu berupa pemberian uang jajan dan telepon genggam untuk mendekati korban.

“Untuk modus operandinya tersangka memberikan bujuk rayu kepada korban dengan memberikan uang jajan dan membelikan sebuah handphone kepada korban,” tutur AKBP Moh Faruk Rozi.

Saat ini korban mendapatkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi dengan melibatkan Dinas Sosial serta lembaga perlindungan anak.

“Kami juga aktif berkomunikasi dengan Dinas Sosial dan nantinya kami akan juga melibatkan KPAI serta juga akan melibatkan Komnas Perempuan dan Anak,” AKBP Moh Faruk Rozi.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf e dan g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (ksd/humas rest)

Tinggalkan Komentar