BERITA KLATEN – Seorang manajer perusahaan Indomarco Prisma Tama di cabang Klaten, Jawa Tengah inisial B penduduk Cimanggis, Depok, Jawa Barat gelapkan uang kurang lebih Rp 3 miliar dengan memindahkan dana Indomarco cabang Klaten ke Indomarco cabang Purwakarta Jawa Barat sekitar Rp 3 miliaran guna menutup kerugian keuangan di Indonarco cabang Purwakarta saat B menjadi manajer keuangan di PT Indomarco cabang Purwakarta.
Demikian dikatakan Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni dalam konperensi pers di Aula Satya Haprabu Polres Klaten, Kamis (9/11/2023).
Dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, sebelum B menjadi manajer di kantor cabang PT Indomarco Prisma Tama Klaten, B adalah manajer keuangan Indomarco Cabang Purwakarta. Waktu bekerja di Indomarco cabang Purwakarta, Perusahaan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 3 miliaran.
Saat B dipindah di kantor cabang Indomarco Klaten, B diketahui memerintahkan staf keuangan di kantor cabang Klaten untuk mentransfer dana ke rekening Indomarco cabang Purwakarta sampai sejumlah 4 kali, nominalnya sejumlah sekitar Rp 3 miliaran yang dikatakan sebagai dana operasional Indomarco cabang Klaten.
Kejanggalan mulai diketahui setelah ada audit keuangan di kantor cabang Klaten, dimana ada ketidak cocokan antara laporan keuangan dengan jumlah kas yang ada.
Kemudian pihak perusahaan PT Indomarco Prisma Tama Cabang Klaten melaporkannya pada polisi Resort Klaten. Saat ini kepolisian resort Klaten masih mendalami kasus tersebut dan rencananya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polsek Depok, Jawa Barat.
Polres Klaten pada tersangka B, sebagai pelaku penggelapan dana perusahaan, polisi menjerat dengan pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP ancamannya hukuman selama lima tahun penjara. (ksd/*)