KLATEN (BK). Bagi petani padi yang ikut Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) mendapat subsidi 80% untuk bayar premi. Total premi yang mesti dibayar sebesar Rp180.000,- untuk 1 hektar sawah, maka petani padi cukup membayar Rp 34.000,-
Demikian diungkapkan Widiyanti selaku Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ketika ditemui di kantornya, Selasa (15/12). Lebih lanjut Widiyanti menuturkan harga pertanggungan sama dengan luas lahan kali Rp 6.000.000,-. Kemudian premi yang dibayar petani sebesar 20%, dan pemerintah membayar sebesar 80%.
Widiyanti juga mengilustrasikan, untuk tiap 1 hektar sawah premi dibayar Rp 180.000,- maka petani membayar premi per hektar sebesar Rp36.000,- dan pemerintah membayar premi sebesar Rp144.000,-. Jangka waktu pertanggungan dimulai dari perkiraan musim tanam atau pelaksanaan tanam padi yang benar-benar dilakukan dan berakhir pada musim panen.
Untuk masuk mengikuti AUTP adalah 1.Calon peserta diketahui oleh Dinas Pertanian setempat, dalam hal ini Dinas Petanian Kabupaten Klaten. Ini dibuktikan petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 hektar. Petani penggarap yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 hektar. 2. Petani padi sawah yang bergabung dalam kelompok tani aktif dikuatkan dengan adanya nomor rekening kelompok tani, dan ada pengurus kelompok tani lengkap. 3.Petani bersedia mengikuti anjuran teknis sesuai rekomendasi pengelolaan usaha tani setempat. 4.Lokasi berada dalam hamparan padi sawah dengan irigasi, prioritas wilayah sentra produksi padi dan wilayah penyelenggaraan UPSUS padi. 5.Lokasi terletak dalam satu hamparan dalam satu kecamatan atau satu wilayah irigasi sekunder.
Petani yang masuk anggota AUTP akan mendapat jaminan bila mengalami kerusakan fisik dan / atau kerugian tanaman padi yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh banjir, kekeringan, dan organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Yang masuk OPT antara lain: 1.Hama tanaman penggerek batang, wereng coklat, walang sangit, tikus, keong mas, dan ulat grayak. 2.Penyakit tanaman tetapi blast, bercak coklat, tungro, busuk batang, kerdil rumput/kerdil kuning, kresek, dan kerdil hampa.
Tidak menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada tanaman padi yang dipertanggungkan secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh hama wereng hijau, kepiding tanah, ganjur, hama putih palsu, hama putih, ulat tanduk hijau, ulat jengkal palsu hijau, orong-orong, lalat bibit, burung, bakteri hawar daun, bakteri daun bergaris, hawar pelepah daun, busuk batang, busuk pelepah daun bendera, bercak ceroospora, dan hawar daun jingga.
Polis AUTP ini diterbitkan oleh PT Asuransi Jasindo dan telah mendapat pengesahan sesuai surat OJK nomor S-5427/ NB.111/2015 tanggal 08.10.2015. Menurut Widiyanti di Kabupaten Klaten sampai bulan Nopember tanah seluas 6230 hektar peserta AUTP kurang lebih sejumlah 30.000 orang. Untuk pembayaran premi petani yang masuk Jasindo di Bank BRI. (ksd)