BERITA KLATEN – Kantor Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dalam pelayanan pada publik dapat predikat baik atau memuaskan, meraih nilai 83,54.
Hal itu disampaikan dalam paparan pengantar diselenggarakannya forum konsultasi publik (FKP) oleh Pemerintah Kecamatan Karangnongko di Aula Kantor Kecamatan Karangnongko, Rabu (29/5/2024).
Tujuan diselenggarakannya FKP untuk mendapatkan masukan dari warga masyarakat dan upaya meningkatkan kualitas layanan pada publik di lingkungan Kecamatan Karangnongko.
Nara sumber forum konsultasi publik di Kecamatan Karangnongko adalah Camat Karangnongko, Nasrun Setiadi. Nasrun dalam menyampaikan materi mengungkapkan Pemerintah Kecamatan Karangnongko menurut polling terhadap urang lebih sejumlah 260 responden, indeks kepuasan masyarakat (IKM) memperoleh nilai 83,54. Karena itu dapat predikat baik.
Pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Karangnongko adalah pelayanan legalisasi surat keterangan administrasi kependudukan yaitu KK, rekam e KTP, surat keterangan pindah dan datang, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat rekomendasi dispensasi nikah.
“Pemerintah Kecamatan Karangnongko juga melayani pembuatan surat rekomendasi atau ijin keramaian, serta legalisasi pengajuan proposa,” tutur Nasrun.
Nasrun mengatakan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) adalah:
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009.
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP Di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Dalam perkembangan jaman, pelayanan publik dituntut inovasi yang lebih baik. Camat Karangnongko Nasrun, mengatakan Pemerintah Kecamatan Karangnongko mempunyai Inovasi berupa CC Center yaitu pusat koordinasi dan konsultasi publik pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan Karangnongko.
Dimana di dalam CC Center ini pemerintah kecamatan Karangnongko memberikan layanan bantuan bagi pemerintah desa dalam berbagai bentuk administrasi pemerintahan, dan laporan pertanggung jawaban.
Mengenai inovasi bernama PESAWAT yaitu Pengaduan Masyarakat lewat WA Camat menggunakan nomor 081326912347. Pada nomor WA tersebut warga bisa mengadu, dan juga dapat konsultasi dengan camat selama 24 jam.
Dan terakhir adalah inovasi Pojok Amunisi, dimana kepada warga masyarakat yang sedang menunggu proses layanan publik di kantor kecamatan Karangnongko oleh Pemerintah Kecamatan Karangnongko disediakan cemilan atau makanan ringan, air minum, permen gratis.
Kegiatan FKP dihadiri perwakilan masyarakat dari unsur Ormas, Media Massa, Akademisi, FKUB, FKDM. Selain lintas sektoral Kecamatan Karangnongko, hadir juga perwakilan dari Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah) Klaten, hadir para kepala desa (Kades) se Kecamatan Karangnongko. (ksd)