Search

Mengutamakan Toleransi Mesti Mengakui HAM Yang Universal

BERITA KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memperingati Hari Toleransi Internasional tanggal 16 November 2022 dengan menyelenggarakan pengukuhan pengurus Paguyuban Kerukunan Umat Beragama ( PKUB ) Desa/Kelurahan di Stadion Trikoyo Klaten tanggal 16 November 2022.

Menurut Ketua FKUB Kabupaten Klaten KH Syamsuddin Asyrofi, hari Toleransi Internasional merupakan salah satu kesempatan untuk merayakan keberagaman dan toleransi. Oleh karenanya 401 Desa/Kelurahan di Kabupaten Klaten yang sudah dibentuk pengurus PKUB terdiri dari 4.544 orang segera dikukuhkan dengan mengambil momen di hari peringatan toleransi internasional ini.

“Toleransi berarti mengakui hak asasi manusia universal dan kebebasan yang fundamental orang lain, sehingga manusia secara alami itu sesungguhnya beragam. Maka dari itu, hanya toleransi yang dapat menjamin kelangsungan hidup komunitas campuran di setiap wilayah di dunia,” katanya.

Dikatakan peringatan hari toleransi internasional ini juga menjadi kesempatan mengatasi masalah global serta kemanusiaan.

“Harapan adanya hari Toleransi Internasional sendiri untuk menciptakan kesadaran tentang prinsip-prinsip toleransi yakni menghormati budaya, kepercayaan, dan tradisi orang lain,” katanya menegaskan.

Sementara itu Sekertaris Jendral (Sekjen) Asosiasi FKUB Indonesia KH Taslim Syahlan menjelaskan tentang sejarah hari toleransi internasional ini bahwa pada tahun 1994, UNESCO menandai peringatan 125 tahun kelahiran Mahatma Gandhi.

Menurut Taslim hal tersebut kemudian membuka jalan bagi proklamasi 16 November sebagai Hari Toleransi Internasional oleh PBB. Dan selanjutnya pada ulang tahun ke-50 UNESCO pada tanggal 16 November 1995 negara-negara anggota UNESCO mencetuskan Deklarasi Prinsip-Prinsip Toleransi.

“Deklarasi tersebut menegaskan bahwa toleransi adalah penghormatan dan penghargaan terhadap keragaman budaya dunia, bentuk ekspresi dan cara kita menjadi manusia. Deklarasi tersebut juga membahas mengenai toleransi tidak hanya sebagai kewajiban moral, tetapi juga sebagai persyaratan politik dan hukum bagi individu, kelompok dan Negara,” katanya.

Dengan deklarasi dimaksud menurut Taslim Syahlan negara ditekankan menyusun undang-undang baru bila diperlukan untuk memastikan kesetaraan perlakuan dan kesempatan bagi semua kelompok dan individu dalam masyarakat.

“Sejak saat itu tiap tahunnya tanggal 16 November diperingati sebagai Hari Toleransi Internasional,” katanya.

Seperti diketahui bahwa
Hari Toleransi Internasional itu dapat memperkuat toleransi dengan menumbuhkan rasa saling pengertian antar budaya dan masyarakat. Bahkan PBB dalam situs resminya menjelaskan mengenai beberapa cara untuk melawan intoleransi, yakni
dari sisi hukum pemerintah bertanggung jawab untuk menegakkan hukum tentang hak asasi manusia. Melarang dan menghukum kejahatan kebencian dan diskriminasi serta untuk memastikan akses yang sama untuk penyelesaian sengketa.

Sementara dari aspek pendidikan penekanan yang lebih besar perlu diberikan pada pendidikan yang lebih banyak dan lebih baik.

Cara paling efisien untuk membatasi pengaruh para penyebar kebencian adalah dengan mempromosikan kebebasan pers dan pluralisme pers, agar publik dapat membedakan antara fakta dan opini. Dengan demikian untuk memerangi intoleransi, individu harus menyadari hubungan antara perilaku mereka dan masyarakat di lingkungan mereka.

Ketika dihadapkan pada eskalasi intoleransi di sekitar individu, maka tidak boleh menunggu pemerintah dan lembaga bertindak, namun semua pihak adalah bagian dari solusi.

 

Penulis: Moch.Isnaeni

Editor: ksd

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar