Search

Mewakili Bupati Klaten Sekda Serahkan 75 SK PPPK Tenaga Kesehatan & Melantik 228 Pejabat Fungsional

BERITA KLATEN – Bupati Klaten Hj Sri Mulyani diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten Jajang Prihono, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 75 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan melantik serta mengambil sumpah sejumlah 228 pejabat fungsional di Pendopo Pemkab Klaten, Jawa Tengah, Kamis (11/5/2023).

Penyerahan SK PPPK  (P3K) Bidang Kesehatan dan pelantikan 228 pejabat fungsional terbilang cukup lama karena petugas dari Sub Bagian Protokol Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Klaten serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten harus membacakan 29 SK Bupati Klaten.

“Penyerahan SK PPPK Bidang Kesehatan dan pelantikan serta pengambilan sumpah janji pejabat fungsional ini terbilang cukup lama. Kami yang mendengarkan saja kelihatan capek, apalagi yang membaca dari Bagian Prokopim dan BKPSDM. Tepuk tangan untuk Bagian Prokopim dan BKPSDM,” kata Sekda Klaten Jajang Prihono mengawali sambutannya saat nembacakan sambutan Bupati Klaten.

Sekda Klaten, Jajang Prihono mengatakan, Keputusan Bupati Klaten Tentang Pengangkatan jabatan fungsional maupun Pengangkatan P3K Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Diharapkan, PPPK yang menerima SK dan pejabat fungsional yang dilantik agar menerima karunia dan amanah ini dengan penuh rasa syukur
dan tanggung jawab.

“Pejabat Fungsional diharapkan untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam rangka menghadapi perubahan paradigma yang terus berkembang pesat, dan bagi ASN P3K Tenaga Kesehatan ini jangan sampai disiasiakan tapi dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Hendaknya dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan, serta prestasi dalam bekerja,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Sekda Klaten, dibutuhkan suatu keseriusan, tanggung jawab moral, dan komitmen bersama, serta bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi
masyarakat Kabupaten Klaten. Khusus bagi para ASN P3K tenaga kesehatan merupakan amanah pemerintah
yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Menurut Sekda Klaten, dengan menerima Surat Keputusan
Bupati Klaten sebagai ASN P3K tenaga kesehatan, maka saudara bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan
berperilaku, tetapi ada aturan dan norma yang mengikat sebagai ASN. Karena itu agar para ASN P3K tenaga kesehatan untuk bisa menjaga sikap dan perilaku, jaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara.

“Pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi ASN PPPK. Kepada seluruh pejabat fungsional dan pegawai P3K tenaga
kesehatan yang telah dilantik dan diambil sumpah dan janjinya untuk bekerja di tempat kerja
masing-masing secara professional sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko mengatakan sejumlah 228 pejabat fungsional yang dilantik terdiri dari pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional sejumlah 221 PNS, pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian atau inpassing sejumlah 2 PNS, perpindahan dari jabatan fungsional kategori keterampilan ke kategori keahlian sejumlah 5 PNS.

“Kemudian pengangkatan pegawai P3K tenaga kesehatan sejumlah 75 orang. Saya mengucapkan selamat kepada pejabat fungsional dan pegawai P3K tenaga kesehatan yang telah lantik dan diambil sumpah dan janjinya berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku,”katanya.

Penulis: Prokopim Setda Klaten

Editor : ksd

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar