BERITA KLATEN – Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) mengenai verifikasi validasi dan penetapan data keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) Desa Gedaren, di Balai Desa Gedaren, Kecamatan Jatinom, Klaten dipimpin Kepala Desa Gedaren Udin Diantara berjalan lancar, Kamis (18/1/2024).
Mengawali Musdessus, Udin Diantara dalam sambutannya antara lain mengatakan agar dalam menentukan warga yang akan mendapat BLT benar-benar layak. Proses penetapan data keluarga penerima BLT agar dilakukan secara transparan atau terbuka. Udin Diantara menegaskan agar penerima BLT sesuai peraturan, ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada warga penerima BLT yang tidak memenuhi peraturan. Sehingga keputusan Musdessus untuk penetapan penerima BLT disepakati oleh semua peserta Musdessus.
Musdessus Desa Gedaren diikuti antara lain ketua rukun tetangga (RT), ketua rukun warga (RW), Gunawan selaku ketua badan permusyawaratan desa (BPD), Perangkat Desa, Bripka Pol Eka Sutrisna selaku Bhabinkamtibmas, dan dihadiri Totok Eko Muryanto selaku pendamping desa di Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Hasil Musdessus verifikasi validasi dan penetapan data keluarga penerima manfaat (KPM) BLT dana desa tahun anggaran 2024 di Desa Gedaren ditetapkan ada sejumlah 53 orang. Kriteria warga Desa Gedaren yang layak menerima BLT sesuai dengan ketentuan kriteria dan keputusan Musdessus Desa Gedaren, ialah lansia, menderita sakit kronis, yatim piatu, dan miskin ekstrim.
Kepala Desa (Kades) Gedaren Udin Diantara dalam arahannya mengatakan ajuan warga yang layak menerima BLT dana desa agar diawali dari bawah, dari tingkat RT, RW secara terbuka dan transparan.
“Jadi yang mengusulkan warga yang perlu dapat bantuan langsung tunai (BLT) adalah ketua RT/RW. Jangan sampai warga datang ke rumah saya minta diprioritaskan dapat BLT,”tutur Udin Diantara di hadapan para peserta Musdessus.
Udin Diantara di hadapan peserta Musdessus Desa Gedaren juga mengatakan warga yang layak dapat BLT adalah yang benar-benar nyata butuh dibantu. Warga yang minta BLT, meskipun pernah menjadi kader waktu Pilkades lalu, tetapi kalau kondisi sosial ekonominya kaya atau mampu ya tidak akan diberi. Jadi BLT hanya untuk warga yang kondisi sosial ekonominya layak nyata dibantu. Diusulkan dari bawah sesuai prosedur, obyektif yang ada di lapangan.
Udin Diantara berkata akan melakukan pengecekan lagi meski sudah dilakukan verifikasi validasi penetapan data KPM. “Jangan sampai ada dusta di antara kita,”ucap Kades Gedaren.
Totok Eko Muryanto selaku pendamping desa di Kecamatan Jatinom, dalam kesempatan menyampaikan arahannya menjelaskan bahwa pagu BLT maksimal 25% dari dana desa. Warga yang layak dapat BLT dana desa adalah 1.Kehilamgan pekerjaan, 2.Anggota keluarga ada yang sakit kronis, 3.KK tunggal, 4.Belum dapat bantuan PKH. Totok Eko Muryanto juga mengungkapkan jangan sampai doble anggaran bantuan.
Udin Diantara yang sudah sekitar 4 bulan menjabat Kepala Desa Gedaren, menjawab pertanyaan Berita Klaten.com mengenai kesan pelaksanaan Musdessus Desa Gedaren, ia mengatakan dalam mengusulkan warga yang perlu mendapat BLT agar dilakukan secara transparan. Sehingga BLT menyasar pada warga yang berhak mendapat BLT. Sehingga program kerja Udin Diantara dipantau oleh BPD, tokoh masyarakat Desa Gedaren, semua warga masyarakat Desa Gedaren, agar Desa Gedaren menuju desa yang lebih ayem tentrem.
Desa Gedaren, Kecamatan Jatinom, Klaten, Provinsi Jawa Tengah jumlah RT ada 53, dan RW ada 10. (ksd)