JOGONALAN (BK). Musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes) Ngering berembug mengenai rencana kerja (Reja) pembangunan tahun 2017. Musrenbangdes Ngering, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah di Balai Desa Ngering, Kamis (14/1) diikuti kurang lebih 65 orang peserta.
Musrenbangdes Ngering dipimpin oleh Kepala Desa (Kades Ngering) N Rahmanto. Hadir juga 3 orang petugas dari Kecamatan Jogonalan, ialah Kasi Tapem Regina Andriana, Kasi PMD Eisty Hartanto, dan Yuni H. Hadir juga Kapolsek Jogonalan AKP Nurwadi, perwakilan Koramil Jogonalan, dan juga hadir tim faskel Kecamatan Jogonalan. Tidak ketinggalan ketua BPD Ngering Eko Yudo Santosa juga hadir.
Kepala Desa Ngering N Rahmanto dalam mengawali Musrenbangdes menyampaikan semua peserta yang hadir agar terlibat mencermati reja Desa Ngering tahun 2017 yang tersusun dalam draft yang dibagikan pada peserta Musrenbangdes. Didalam rencana kerja sudah dituangkan program untuk perbaikan infra struktur, penguatan kelembagaan, sosial ekonomi, sosial budaya, pendidikan, dan kesehatan. Penggunaan anggaran penghasilan tetap (Siltap) dari alokasi dana desa (ADD) yang digunakan untuk operasional kegiatan, maupun untk honor kepala desa, sekdes, perangkat desa, BPD, dan lainnya juga disinggung oleh Rahmanto. Dalam kesempatan itu Rahmanto menyampaikan Desa Ngering mendapat alokasi dana desa sebesar Rp 318.000.000,- dan dana desa sebesar Rp 614.155.000,-.
Petugas dari Kecamatan Jogonalan sebagai pendamping Musrenbangdes menyampaikan rambu-rambu ketentuan penggunaan anggaran yang mesti dipatuhi dalam Musrenbangdes. Penekanannya penggunaan dana desa (DD) maupun ADD mesti tepat. Program-program untuk infra struktur, penguatan kelembagaan, peningkatan sosial ekonomi, sosial budaya perlu diperhatikan.
Kapolsek Jogonalan Nurwadi dalam sambutannya banyak menyampaikan informasi mengenai keamanan di wilayah Jogonalan. Ia mengajak masyarakat agar waspada dalam menjaga kemanan di lingkungan masing-masing. Bagi orang tua perlu banyak memperhatikan putra-putrinya. Khususnya bagi otrang tua yang mempunyai anak perempuan harus ekstra penuh pengawasan. Kecelakaan lalu lintas di wilayah Jogonalan masih ada. Orang tua harus melarang putra-putrinya yang belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM) mengendarai di jalan umum.
Desa Ngering jumlah rukun warga (RW) ada 13 dan rukun tangga (RT) ada 26. Dalam Musrenbangdes ini ada ketua RT yang tidak hadir. Dalam Musrenbangdes Ngering ini belum memutuskan personil yang akan mengikuti Musrenbang tingkat kecamatan Jogonalan. Dalam surat Pejabat Bupati Klaten Jaka Sawaldi nomor 050/1702/09 tanggal 21 Desember 2015 perihal Petunjuk pelaksanaan Musrenbang tingkat desa/kelurahan dan tingkat kecamatan tahun 2016 salah satu keputusan mesti menunjuk personel yang akan mengikuti Musrenbang tingkat Kecamatan Jogonalan. (ksd).