Search

Musrenbangdes Ngering Rembug Reja Th 2017

JOGONALAN (BK). Musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes)  Ngering berembug mengenai rencana  kerja  (Reja) pembangunan tahun 2017. Musrenbangdes Ngering, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah di Balai Desa Ngering, Kamis (14/1) diikuti kurang lebih 65 orang  peserta.

Musrenbangdes Ngering  dipimpin oleh Kepala Desa (Kades Ngering) N Rahmanto.  Hadir juga 3 orang  petugas dari  Kecamatan Jogonalan, ialah Kasi Tapem Regina  Andriana, Kasi PMD Eisty Hartanto, dan Yuni H. Hadir juga Kapolsek Jogonalan  AKP Nurwadi,  perwakilan  Koramil Jogonalan, dan juga  hadir tim faskel Kecamatan  Jogonalan. Tidak ketinggalan ketua BPD Ngering  Eko Yudo Santosa  juga  hadir.

Kepala  Desa Ngering   N Rahmanto dalam mengawali Musrenbangdes   menyampaikan  semua peserta yang hadir agar  terlibat mencermati reja Desa Ngering tahun 2017  yang  tersusun dalam draft  yang dibagikan  pada peserta Musrenbangdes.  Didalam rencana  kerja sudah dituangkan program untuk perbaikan  infra struktur, penguatan kelembagaan, sosial ekonomi, sosial budaya, pendidikan, dan kesehatan.  Penggunaan anggaran penghasilan tetap (Siltap) dari  alokasi dana desa (ADD)  yang digunakan  untuk operasional kegiatan, maupun untk honor kepala desa, sekdes, perangkat desa, BPD, dan lainnya juga  disinggung oleh Rahmanto. Dalam kesempatan itu Rahmanto menyampaikan Desa  Ngering mendapat alokasi dana desa sebesar Rp 318.000.000,- dan dana desa sebesar Rp 614.155.000,-.

Petugas dari Kecamatan Jogonalan  sebagai pendamping  Musrenbangdes menyampaikan rambu-rambu ketentuan penggunaan anggaran yang mesti dipatuhi  dalam Musrenbangdes. Penekanannya  penggunaan dana desa (DD)  maupun ADD  mesti tepat.  Program-program untuk infra struktur, penguatan kelembagaan, peningkatan sosial ekonomi, sosial budaya perlu diperhatikan.

Kapolsek Jogonalan Nurwadi dalam sambutannya banyak menyampaikan informasi mengenai keamanan di wilayah Jogonalan. Ia  mengajak masyarakat  agar waspada  dalam menjaga  kemanan di lingkungan masing-masing.  Bagi orang tua perlu banyak memperhatikan putra-putrinya. Khususnya  bagi otrang tua yang mempunyai anak perempuan harus ekstra penuh pengawasan.  Kecelakaan lalu lintas  di wilayah  Jogonalan masih ada. Orang tua harus melarang putra-putrinya  yang belum mempunyai surat izin  mengemudi (SIM) mengendarai di jalan umum.

Desa Ngering  jumlah rukun warga (RW) ada 13 dan rukun tangga (RT) ada 26. Dalam Musrenbangdes  ini ada ketua RT  yang tidak hadir.  Dalam Musrenbangdes Ngering ini belum memutuskan personil yang akan mengikuti  Musrenbang tingkat kecamatan Jogonalan. Dalam surat  Pejabat Bupati Klaten  Jaka Sawaldi nomor 050/1702/09  tanggal 21 Desember 2015 perihal Petunjuk pelaksanaan Musrenbang tingkat desa/kelurahan dan tingkat kecamatan  tahun 2016  salah satu keputusan mesti menunjuk personel yang akan mengikuti Musrenbang tingkat Kecamatan Jogonalan. (ksd).

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar