Search

Narkoba Jenis Shabu Dimasukkan Dalam Leher Ayam Berhasil Diungkap

BERITA KLATEN – Pengiriman paketan narkoba jenis shabu dimasukkan dalam leher ayam yang dikirim ke napi penghuni Lapas kelas IIB  Klaten, Jateng berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Klaten, Rabu (13/5/2020) siang.

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto dalam konferensi PERS di Aula Mapolres Klaten, Rabu (20/5/20) siang. Lebih lanjut dituturkan oleh AKP Mulyanto kiriman paketan daging ayam  lehernya dimasuki narkoba jenis shabu awalnya dicurigai oleh petugas lapas.  Kemudian petugas menggeledah menemukan barang shabu dalam leher ayam yang dibungkus plastik   dan  lakban. Karena itu kemudian diinformasikan pada Satuan Narkoba Polres Klaten.

Setelah mendapatkan informasi itu anggota satuan narkoba langsung merapat ke Lembaga  Pemasyarakatan (Lapas) Klaten. Dari penyeledikan akhirnya diketahaui  siapa pengirim paketan narkoba jenis shabu. Ternyata yang mengirim  paket adalah  Wahyu Nugroho DP yang tinggal di Kulon Progo. Kemudian yang dikirimi adalah Jujuk HR. Selanjutnya dilakukan penangkapan  Wahyu Nugroho DP di Kulon Progo, Yogyakarta. Wahyu statusnya asimilasi.

Barang bukti yang ditangkap dari Wahyu Nugroho Dwi P 4 plaatik  narkoba 2,62 gram, 1,04 gram, 0,98 gram, dan 0,92 gram, dan lainnya. Dari diri Jujuk Hariyanto alat tes urin.

Mereka dijerat menggunakan pasal 114, pasal 112, pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp 10 milliar. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar