Search

Ngaku Kopasus Menipu Seorang Wanita

BERITA KLATEN – Seorang pria ngaku sebagai tentara kopasus berhasil menipu  sepeda motor milik seorang wanita FW,  dari Gantiwarno, Klaten, Jawa Tengah.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Didik Sulaiman waktu konferensi pers demgan wartawan di ruang media center satuan Reskrim Polres Klaten, Senin (14/01/2019) siang. Lebih lanjut Kasat Reskrim Didik Sulaiman menjelaskan, tersangka mengaku sebagai tentara dari  kopasus dan pernah tugas di Cijantung  bernama Budi Purwadi, Dwi Andika, yang juga mengaku Okta Dwi Andika bin Jomo, alamat tempat tinggal di Ngrandu, Geyer, Kabupaten Grobogan.

Awal perkenalannya antara korban FW dengan tersangka  Dwi Andika lewat jejaring sosial pada sekitar akhir November 2018. Setelah kenalan lewat jejaring sosial atau media sosial dilanjutkan sering chatting untuk kenalan lebih dekat.  Setelah sekira sudah saling mengenali Budi Purwadi mengajak ketemuan akan datang di Klaten. Dan benar, tanggal 15 Desember 2018 Budi Purwadi datang di Klaten dan menginap Hotel Srikandi yang ada di Jalan Bypas Tegalyoso.

Setelah menginap di Hotel Srikandi yang ada di Tegalyoso, tersangka Budi Purwadi melakukan chatting, dan minta pada korban FW datang di Hotel Srikandi yang ada di Tegalyoso. Sewaktu pertemuan di Hotel Srikandi yang ada di Tegalyoso Budi Purwadi melakukan aksi untuk modus penipuan dengan minta diantar berobat ke rumah sakit karena pendarahan hidungnya, dan pinjam uang Rp500.000,- untuk nebus obat. Selain itu juga pinjam uang Rp 3 juta untuk bayar DP mobil. Tidak hanya pinjam uang tetapi Budi Purwadi setelah hubungan intens dengan FW juga pinjam sepeda motor merk Vario nomor polisi AD 5161 ECC milik korban inisial FW warga Desa Gesikan, Kecamatan Gantiwarno, Klaten. Ternyata setelah  sepeda motor Vario tersebut dipinjamkan Senin (31/12/2018) pada Budi Purwadi katanya untuk mengurus pekerjaan di Boyolali  malah sepeda motor tersebut dijual pada orang Ngawi, Jatim, seharga Rp 5.450.000,-. Hasil penjualan sepeda motor vario tersebut digunakan untuk beli hand phone merk IPhone 8 phone plus.

Setelah ada laporan polisi oleh korban FW pada tanggal 3 Januari 2019, mengenai tempat kejadian perkara (TKP) di Hotel Srikandi, Tegalyoso, Klaten Selatan pada 31 Desember 2018 sekira pukul 10.00, kemudian Resmob Polres Klaten melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasil informasi yang didapat tersangka berada di Ngawi Jawa Timur. Kemudian Resmob Polres Klaten melakukan kontak dengan Resmob Ngawi. Karena tersangka mengaku sebagai anggota TNI satuan Kopasus yang pernah tugas di Cijantung, kemudian Resmob Ngawi melakukan konfirmasi di Denpom Ngawi.  Setelah itu Resmob  Polres Klaten bekerja sama dengan Resmob Ngawi melakukan penggledahan hotel-hotel di Ngawi. Akhirnya berhasil menangkap tersangka Budi Purwadi yang juga mengaku dalam akun media sosial Okta Dwi Andika.

Tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dengan hukuman paling lama 4 th. Barang bukti yang berhasil diungkap antara lain celana doreng seragam TNI, tas yang biasa digunakan TNI, sepeda motor merk Vario nomot polisi AD 5161 ECC milik korban FW, dan 3 buah hand phone.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar