Search

Ngaku Tukang Servis AC Gasak Perhiasan Dari Rumah Kosong Di Nglinggi

BERITA KLATEN – Ngaku sebagai tukang servis air conditioning (AC), BD dan Kekek warga Semarang mencuri perhiasan emas  di rumah kosong yang berada di desa Nglinggi,  Klaten Selatan, Klaten, Jawa Tengah,  Kamis (26/5/2022) pagi.

Awalnya, dua pelaku tukang AC gadungan berkeliling di  Kota Klaten mereka boncengan mengendarai sepeda motor. Pas sampai  di Dusun Mlaran, Desa Nglinggi,  Klaten Selatan, Klaten, Jawa Tengah, mereka melihat rumah mewah keadaan kosong.  Dua orang pelaku mendatangi rumah tersebut, dan masuk dengan merusak kunci rumah. Pada pembantu rumah yang sempat melihatnya,  pencuri mengatakan mengaku sebagai tukang servis AC, diminta  oleh pemilik rumah tersebut untuk memperbaiki AC.

Di dalam rumah tersebut  dua orang pelaku pencuri tidak memperbaiki AC, tetapi malah langsung menggasak perhiasan emas yang disimpan di dalam rumah. Setelah berhasil mencuri perhiasan emas  dua orang pelaku pencuri terus meninggalkan rumah kosong tersebut.

Endah Noor Utami pemilik rumah, mengetahui rumahnya dibobol pencuri pada Kamis itu juga langsung  melaporkan peristiwa pencurian  tersebut ke Polsek Klaten Kota Klaten.

Dari keterangan pembantu rumah tangga yang sempat berdialog dengan 2 orang pelaku pencuri, anggota Satuan Reserse Kriminak Polres Klaten berhasil mengetahui ciri kedua pelaku dan sepeda motor yang dikendarai 2 orang pelaku.

Kemudian Tim Satuan Reserse Mobil Polres Klaten berhasil melakukan penangkapan  pelaku pencuri rumah kosong di daerah Semarang. Pelaku inisial BD di tangkap di daerah Baru Tikung Semarang Tengah, dan pelaku inisial NA alias Kekek ditangkap di daerah Genuk Semarang.

Dari BD dan NA berhasil diamankan barang bukti berupa perhiasan emas cincin kawin, mas antam, dan  hasil dari kejahatan yang sudah dibelikan pesawat televisi.

Dari peristiwa pencurian tersebut Endah Noor Utami selaku korban menderita kerugian  mencapai seratusan juta rupiah.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Edy S didampingi Kanit 1 Iptu Pol Aris dalam konferensi PERS di Mapolres Klaten, Jumat (10/6/2022) siang.

Dua orang  pelaku pencurian tersebut dijerat pasal 363 ayat 1  KUHP, diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar