BERITA KLATEN – Operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berhasil menyita 800-an batang rokok merk Hummer Manggo dan Hummer Special Tester, Kamis (2/10/2025).
Sebelum pelaksanaan operasi bersama dilakukan diawali APP di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Projo (Pol PP) Kabupaten Klaten. Selanjutnya giat operasi gabungan yang terdiri dari 7 orang anggota Satpol PP, 2 anggota Kodim, 2 orang dari KPPBC Surakarta, 1 orang dari Bakesbangpol, 2 orang dari Sek Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Satpol PP (Kasat Pol PP) Kabupaten Klaten Joko Hendrawan ketika ditemui Berita Klaten di kantor Jumat (3/10/2025) mengatakan setelah APP operasi gabungan terus menuju ke Jatinom, menuju Toko Kelontong (Madura) milik Yuliani (41th), warung sembako AZZA Jaya di Sorobayan, Gedaren, Jatinom. Ditemukan 800-an batang rokok ilegal merk Hummer Manggo dan Hummer Special Tester.
Oleh KPPBC Surakarta pelanggar dilakukan penindakan dan penyitaan barang bukti (BB) sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu petugas melakukan edukasi dan pembinaan pada pelanggar. Di toko kemudian ditempel stiker Gempur Rokok Ilegal pada tempat usaha. Menurut Joko Hendrawan giat operasi bersama berjalan aman dan lancar.
Ditegaskan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Klaten operasi tersebut dasar hukumnya adalah: 1. Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, 2.PMK Nomor 72 tahun 2004 tentang DBHCHT, 3.Keputusan Menkeu nomor 52 tentang petunjuk teknis keputusan pemegak hukum dalam rangka Pengguna DBHCHT, dan 4.Perda Kabupaten Klaten nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan.(ksd)
