BERITA KLATEN – Operasi masker di depan Kantor Kecamtan Wedi, Klaten, Jawa Tengah berhasil menjaring 33 orang tidak memakai masker, Rabu (16/9/2020).
Operasi yusticia penggunaan masker gabungan terdiri dari Polres Klaten, Kodim Klaten, Satpol PP, dan relawan dari ORARI Kabupaten Klaten dimulai sekitar 09.30 dan diakhiri pukul 10.05. Dalam operasi masker gabungan yang tepatnya dilaksanakan di sekitar tugu Kota Kecamatan Wedi berhasil menjaring 33 orang yang tidak memakai atau mengenakan masker ketika bepergian dari rumah. Sejumlah 33 orang tersebut terdiri orang pekerja buruh, pelajar, dan pekerja lainnya.
Warga masyarakat yang terjaring tidak disiplin mengenakan masker dalam masa pandemi virus korona dikenai sanksi menyapu di pinggiran jalan yang ada di depan Kantor Kecamatan Wedi. Selain menyapu juga ada yang disuruh membersihkan rerumputan di pinggir Jalan Raya Wedi. Ada 9 orang warga masyarakat kartu tanda penduduk (KTP)-nya ditahan karena tidak memakai masker. Selain sanksi menyapu ada pelajar yang tidak memakai masker disuruh menyanyi lagu wajib.
Nazwa Azahara salah seorang pelajar SMP di Wedi, rumahnya di Wedi juga karena tidak memakai masker juga disuruh menyapu. Pada Berita Klaten.com ia mengatakan merasa malu dikenai sanksi. Ia berjanji akan disiplin mengenakan masker setiap pergi atau keluar rumah.
Salah seorang anggota Satuan Polisi Pamong Projo (Satpol PP) mengatakan operasi yusticia untuk disiplin menggunakan masker akan terus dilakukan. Menurutnya untuk memutus pandemi virus korona atau covid-19.
Kesempatan itu juga disampaikan himbauan pada warga masyarakat agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Sering mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir, tidak berkerumun, menjaga jarak, dan memakai masker bila bepergian.(ksd)