Search

Operasi Pekat, Polsek Pedan Dapat 89 Botol Minuman

BERITA KLATEN (BK) – Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Pedan berhasil menangkap Netty Widiastuti (41) yang menjual minuman keras tidak mempunyai ijin, Senin (3/4) kemarin. Dalam operasi pekat tersebut berhasil disita barang bukti 89 botol minuman.

Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Pedan, dan 2 orang anggotanya Brigadir Angga Aris P dan Brigadir Teddy Yulianto. Informasi dari Kapolsek Pedan AKP Parnoto, operasi pekat dilakukan sekitar pukul 13.00.

Sasaran operasi pekat adalah penjual minuman keras (miras) yang tidak mempunyai ijin. Siang itu Kanit Sabhara Polsek Pedan bersama 2 orang anggota Polsek Pedan yang berpangkat brigadir menuju di Kampung Kauman RT 02, RW 01 Desa Keden, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berhasil menangkap seorang wanita Netty Widiastuti yang berjualan minuman keras. Dari rumah milik Netty Widiastuti disita sebanyak 89 botol yang terdiri antara lain: anggur kolesom 70 botol, prosbeer 13 botol, bir bintang 2 botol, guiness 3 botol, dan bir putih ada 1 botol.

Menurut Parnoto wanita penjual minuman tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Pedan untuk dilakukan penyidikan guna persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Klaten. Dengan adanya operasi pekat, Parnoto menghimbau pada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan. Dalam kesempatan itu Kapolsek Pedan AKP Parnoto menunjukkan barang bukti yang disita. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar