BERITA KLATEN – Operasi Sikat Jaran Candi 2020 Polres Klaten telah berhasil mengungkap 40 unit motor curian di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ter-sangkanya jumlahnya puluhan orang dengan menggunakan kunci T masih proses penyelidikan.
Demikian dikatakan Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu ketika menyampaikan pengantar konferensi PERS di Mapolres Klaten, Kamis (6/8/2020). “Belum diketahui mereka para pelaku merupakan sindikat berke-lompok atau melakukan sendiri-sendiri,”tutur Kapolres Klaten.
Operasi Sikat Jaran Candi 2020, lanjut Edy Suranta Sitepu, juga telah berhasil mengungkap pencurian kawat listrik milik Gardu PLN Pedan dan pencurian HP (Handphone) di Desa Dukuh, Kecamatan Bayat, Klaten. Operasi Sikat Jaran Candi 2020 berlangsung selama 20 hari, tanggal 6 Juli s/d 25 Juli 2020. Targetnya adalah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan maupun dengan kekerasan.
Untuk curanmor, Kapolres Klaten mengatakan kejadiannya ada di 3 TKP utama yaitu di Warnet Navi Kecamatan Klaten Utara, Desa Wadunggetas Wonosari, dan ke-3 di Desa Tambongwetan, Kecamatan Kalikotes. Kemudian dikembangkan, kemudian petugas dapat mengamankan pelaku lainnya, adalah penadah di luar Klaten, diantaranya di Sukoharjo, Jawa Tengah, dan di Madura, Provinsi Jawa Timur.
“Kapolres mengatakan, bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor, silakan datang ke Polres Klaten untuk melakukan pencocokan motor yang hilang. Kalau memang itu motornya Polres Klaten akan mengembalikan. Tentunya dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan,” Tutur Kapolres Klaten.
Tempat kejadian perkara (TKP) pencu-rian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Wadunggetas, Kecamatan Wonosari adalah sepeda motor Yamaha Mio, warna biru nomor polisi AD-4956-AV pada tanggal 2 Maret 2020. Tersangkanya adalah Feri warga Delanggu. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP. Korban pencurian adalah Dwiyan Agus P.
Pelaku curanmor merek Honda Revo, warna hitam, nomor polisi AD – 6038 – CC. Tersangkanya adalah Ilham Adi Nugroho. Kejadiannya di Warnet Navi Net, Barenglor, Kecamatan Klaten Utara. Pelapornya adalah Panther Pamungkas. Pelaku Curanmor diancam pasal 363 KUHP.
Pencurian sepeda motor berikutnya adalah Honda Supra warna hitam Nopol AD 5016 CJ. Kejadiannnya di Desa Jogodayoh, Kecamatan Kalikotes. Tersangkanya Sari, warga Kedu Temanggung. Pemilik sepeda motor Revo adalah Manmiri.(ksd/humas res)