BERITA KLATEN – Partai Demokrat melalui Fraksi Demokrat DPR RI secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Ada lima alasan mendasar Partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja.
Sikap penolakan Partai Demokrat pada RUU Cipta Kerja oleh DPP Partai Demokrat diintruksikan pada kepengurusan Partai Demokrat tingkat DPD dan tingkat DPC se Indonesia agar menyatakan sikap menolak RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu dikatakan oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Klaten Handung Dwipayana ketika konferensi pers di Kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Klaten, yang berada di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Sabtu (10/10/2020). Handung Dwipayana dalam menyampaikan sikap Partai Demokrat didampingi Heru Siswandono, Siwi Kusumastuti, dan lainnya.
Lima alasan yang mendasari sikap Partai Demokrat menolak RUU Ciptaker sebagai berikut:
Pertama, RUU Ciptaker tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini. Sebagaimana disampaikan di masa awal pandemi prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi.
Kedua, RUU Ciptaker ini membahas secara luas beberapa perubahan Undang-Undang sekaligus (Omnibus Law). Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu persatu, hati-hati dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Ketiga, Harapannya RUU Ciptaker ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggrakkan perekonomian nasional. Namun di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan. Tetapi, RUU Ciptaker ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri Republik Indonesia.
Keempat, Partai Demokrat memandang RUU Ciptaker telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila Keadilan Sosial (Social Justice) ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo liberalistik.
Kelima, selain cacat substansi, RUU Ciptaker ini juga cacat prosedur. Fraksi Partai Demokrat menilai proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja, dan jaringan civil society.
Dalam konferensi pers di kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Klaten Handung Dwipayana yang menjabat Ketua Fraksi Demokrat di DPRD Klaten mengungkapkan adanya isue atau slentingan demo di beberapa kota sebabnya Undang-Undang Cipta Kerja yang disyahkan, itu diorganisir, digerakkan, dan didanai oleh Partai Demokrat itu adalah salah. Handung Dwipayana meluruskan bahwa Partai Demokrat berjuang untuk rakyat, menyuarakan kepentingan rakyat. Sesuai tekline Partai Demokrat adalah “Harapan rakyat, perjuangan Demokrat”. Partai Demokrat mengungkapkan mohon maaf pada rakyat Indonesia karena tidak berhasil memperjuangkan kepentingan rakyat.(ksd)