BERITA KLATEN – Pasangan suami isteri (Pasutri) inisial FS dan RPW karena butuh biaya hidupnya kemudian mencuri Honda Supra X di Ngerangan, Bayat, Klaten, Jateng, Jumat (6/3/2020).
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Andryansah Ritas Hasibuan dalam kon-ferensi PERS di Mapolres Klaten menga-takan Pasutri melakukan pencurian se-peda motor sudah beberapa kali, Jumat (3/7/2020). Alasannya mencuri sepeda motor untuk mencukupi beaya hidup.
Lebih lanjut Andryansah Ritas Hasibu-an mengungkapkan, pasangan suami isteri FS dan RPW yang tinggal di kon-trakan di Desa Banaran, Kecamatan Ce-per melakukan pencurian sepeda motor menggunakan kunci letter Y untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi mencuri sepeda motor sudah diren-canakan. Hari Jumat tanggal 6 Maret 2020 sekira pukul 19.00 FS dan RPW boncengan berangkat menuju Joglo Tumiyono di Dukuh Pilangsari, Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Klaten. Sampai di Joglo Tumiyono yang sedang ada pertunjukan. Kemudian FS dan isterinya RPW mencari sasaran. Sekira pukul 12 malam Pasutri tersebut melihat ada sepeda motor Honda Supra X yang diparkir. Kemudian FS turun untuk melakukan niat jahatnya mencuri sepeda motor tersebut. Sedangkan isterinya RPW mengawasi situasi. Kemudian FS menggunakan kunci letter Y memasukkan ke kunci kontak. Dengan menggunakan kunci letter Y dapat memposisikan kunci kontak motor posisi on. Kemudian FS mencuri sepeda motor Honda Supra X, nomor polisi AD 2923 AC milik Tri Ikhwa Nashuha yang tinggal di Banyuripan.
“Saya mencuri sepeda motor sudah 10 kali karena untuk membayar kontrakan rumah dan untuk kebutuhan makan setiap hari. Saya melakukan mencuri sepeda motor karena saya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Saya butuh beaya hidup,”ungkap FS ketika menjawab pertanyaan wartawan.
Kasat Reskrim Andryansah Ritas Hasibuan menegaskan, keberhasilan menangkap Pasutri yang melakukan pencurian sepeda motor berkat dari data CCTV yang dipasang. Karena pelaku pencurian sepeda motor dalam CCTV orangnya sama.
Karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor itu, FS dengan isterinya dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Konferensi PERS diawali dan dipimpin Waka Polres Klaten Kompol Adi Nugroho.(ksd)