Search

Pelaku Begal Penjual Sayur Ditangkap

BERITA KLATEN – Pelaku begal penjual sayur  yang melakukan dini hari di  Kabupaten Klaten  ditangkap Satreskrim Polres Klaten.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana dalam konferensi pers di Polres Klaten,  Jum’at (10/12/2021) siang.

AKP Bagus Guruh Edy Suryana menuturkan penangkapan itu karena laporan warga masyarakat sebagai korban begal yang mengalami pemerasan dan diancam. Karena laporan itu  kemudian ditindak lanjuti oleh satuan  reskrim Polres Klaten.

Korban Yulianto,  Minggu tanggal 28 November 2021  waktu dini hari berangkat ke pasar Gabus Jatinom. Tujuan ke Pasar Gabus untuk  belanja dagangan sayur.  Setelah belanja Yulianto kemudian ke pasar Senggol. Perjalanan sampai di Bonyokan, Jatinom Yulianto dicegat gerombolan anak tanggung usia. Gerombolan  anak muda itu mengacungkan senjata tajam berupa celurit kepadanya.  Yulianto  membiarkan tidak peduli.

Yulianto kemudian berhenti di Manjungan,  gerombolan anak muda terus menyusul Yulianto. Gerombolan anak muda tahu Yulianto berhenti gerombolan anak muda mendekati  dan mengitari Yulianto.

Gerombolan anak tanggung  mengancam menggunakan senjata tajam, dan meminta  uang dengan paksa.   Yulianto tidak berdaya kemudian memberikan uangnya. Setelah diberi uang, gerombolan anak tanggung meninggalkan Yulianto.

Selain Yulianto, Agus Setyawan pada Rabu (1/12) juga dini hari sehabis belanja dagangan sayur di  pasar Gabus, Jatinom juga dibuntuti  oleh beberapa orang. Nasibnya juga dibegal dan dimintai uang uang oleh anak muda jumlahnya ada 3 orang di Mlaran, Nglinggi, Klaten Selatan.

Pada Minggu (5/12)  Satreskrim Polres Klaten ada laporan  masyarakat adanya  perkelahian antar geng.  Kemudian tim  Resmob Reskrim Polres Klaten menangkap beberapa orang yang terlibat  perkelahian.

Tertangkapnya yang terlibat perkelahian antar geng itu terungkap adanya sebagian orang yang berkelahi anggota  geng yang  melakukan pengrusakan sepeda motor di depan rumah sakit Cakra Husada, di Kelurahan Gayamprit juga mencuri secara kekerasan, pemerasan, dan mengancam.

Para tersangka DAP (18th)  dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP atau Pasal 368 ayat 1 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Tersangka lainnya sebanyak 8 anak muda yang masih dibawah umur tidak ditahan, tapi ada jaminan dari orang tuanya atau walinya.

Satuan Satreskrim Polres Klaten mengamankan barang bukti berupa satu Hand Phone merk Infinity, sebilah Clurit, gir dengan tali, dan sepeda motor.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar