Search

Pelaku Perampokan Di Perum Citra Merbung Indah Dalam Waktu 3 Jam Dapat Dibekuk Resmob

BERITA KLATEN – Harjanto (44th) ter-sangka perampokan di Perum Citra Merbung Indah, Klaten Selatan, Klaten Selatan, dalam waktu 3 jam dapat dibekuk satuan Resmob, Kamis (30/4/2020).

Demikian dikatakan Kapolres Klaten AKBP Wahyono Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Ritas Hasibuan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Jumat (1/5/2020) siang. Lebih lanjut Ardiansyah Ritas Hasibuan mengungkapkan kronologi terjadinya perampokan dengan tindak kekerasan. Menurut Ardiansyah, pada hari Kamis, 30 April 2020 sekira pukul 12.15 telah terjadi tindak pidana pencurian atau perampokan dengan kekerasan, atau pemerasan dan pengancaman di Kantor Koperasi Prima Jasa yang beralamat di Perum Citra Merbung Indah, Blok E 16 Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jateng. Korbannya adalah Siti Rahayu-ningsih (21th) sebagai karyawan Koperasi tersebut.

Dalam kesempatan itu Siti Rahayuning-sih bersama Febriani Chintia Puspa (27th) sedang berada Kantor Koperasi Prima Jasa. Kemudian didatangi seorang laki-laki yang tidak mereka kenal. Laki-laki dengan perawakan tinggi kurus menggunakan penutup wajah atau masker warna hitam, dan memakai jaket warna hitam juga, serta helm juga warna hitam. Kemudian mengeluarkan golok dari tas punggung.  Kemudian perampok minta pada Siti Rahayuning-sih  menyerahkan dua telepon genggam dan tas yang berisi dompet didalamnya berisi uang Rp570.000,- serta buku tabungan BRI No. Rekening 6752-01-013905-53-9 atas nama Siti Rahayuningsih. Kemudian Siti Rahayuningsih bersama anaknya yang berumur 5 tahun dan saksi Febriani Chintia Puspa disuruh masuk ke dalam kamar mandi. Kemudian pintu kamar mandi ditutup oleh perampok. Kemudian pelaku perampok membuka almari kerja namun tidak mendapati barang atau uang. Kemudian pelaku pergi meninggalkan kantor Koperasi Prima Jasa.

Dari  laporan korban satuan Resmob hari Kamis itu juga sekitar pukul 15.20 berhasil membekuk pelaku perampok-an. Harjanto sebagai pelaku perampok yang tinggal Ketandan, Klaten Utara langsung diamankan di Polres Klaten. Barang bukti yang berhasil disita adalah barang-barang dimintanya, dan alat-alat untuk menutup mukanya. Termasuk sepeda motor Honda Kharisma warna hitam nomor polisi AD 2014 AC. Pasal yang dikenakan adalah pasal 365 atau 368 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.  Informasi yang berhasil ditelusur pelaku pernah bekerja di Kantor Koperasi Prima Jasa. Karena punya hutang ia melakukan tindak kriminal itu. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar