Search

Pelaku Perampokan & Pencurian Sepeda Motor Tertangkap

BERITA KLATEN (BK)-Pelaku tindak pidana perampokan sepeda motor dengan kekerasan serta pencurian sepeda motor di wilayah hukum Kabupaten Klaten, Jateng telah ditangkap beberapa pekan lalu. Tepatnya tempat kejadian perkara (tkp) di Pedan, dan di Desa Karanganom, Klaten Utara.

Pelaku perampokan dengan kekerasan adalah Dur H dan Ro menjadi daftar pencarian orang (DPO) yang sekarang sudah meninggal dunia akibat kecelakaan kereta api. Dur H dan RO ketika melakukan perampokan dengan mengancam akan membunuh menggunakan sabit atau clurit. Korban yang diancam akan disakiti dengan sabit adalah Andi Kurniawam dan Muh Duwil Anwar masih sebagai pelajar. Dua anak usia pelajar sekolah menengah pertama (SMP) disuruh mengikuti pelaku rampok dengan memboceng pelaku rampok. Pelaku perampokan ini telah melakukan perampokan sebanyak 2 kali. Terlibat juga seorang bernama Ari, warga Polokarto, Sukoharjo berperan sebagai penadah.

Wakapolres Klaten Kompol Yudhi pada para wartawan dalam kesempatan konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (17/3) mengungkapkan barang bukti berupa sepeda motor ada 7 unit. Namun berhubung 2 unit sepeda motor sudah dibawa ke Polres Gunungkidul karena terjadinya pencurian dan kekerasan di wilayah hukum Kabupaten Gunungkidul. Pencurian diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Terkait pencurian, dalam kesempatan konferensi PERS Wakapolres Klaten Kompol Yudha juga menyampaikan adanya pencurian sepeda motor merk Vario nomor polisi AD 2849 BJ milik Sri Haryani penduduk Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko. Kendaraan Vario tersebut hilang di tempat kerja di CV BARATA di Desa Karanganom, Klaten Utara. Sepeda motor tersebut hilang pada Jumat, tanggal 2 Desember 2016 lalu sekitar pukul 16.30.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pencuri yang melakukan tertangkap pada tanggal 9 Desember 2016 lalu. Tidak diduga pelaku pencurian sepeda motor milik Sri Hariyani adalah Marisa FS sebagai teman bekerja di CV Barata.

Pengakuan Marisa FS warga Laweyan Surakarta ketika ditanya para wartawan hasil penjualan kendaraan vario milik Sri Hariyani digunakan untuk membayar BPJS yang terlambat belum dibayar. Ia bertindak mencuri kendaraan milik temannya kerja karena isterinya tidak lama lagi akan melahirkan anaknya yang nomor 3. Menurut pengakuaan Marisa, isterinya akan melahirkan dengan perlu operasi cecar. Dengan tindak pidana tersebut Marisa terancam pasal 362 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar