Search

Pelatihan Perkoperasian Untuk Mengelola Koperasi Yang Profesional

BERITA KLATEN – Pengurus koperasi di bawah binaan Disdagkop Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diberi palatihan perkoperasian Aula Disdagkop setempat agar dapat mengelola koperasi yang profesional, Jumat s/d Minggu (19-21/11/ 2021).

Pembukaan pelatihan perkoperasian bagi pengurus dan anggota yang militan dilakukan  oleh Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Klaten Heri Susilo. Dalam sambutannya di hadapan 35-an peserta pelatihan perkoperasian Heri Susilo antara lain mengungkapkan nantinya pengurus koperasi agar dapat mengelola koperasi yang baik. Tentunya para pengurus dan anggota setelah diberi pelatihan tentang perkoperasian akan mengerti atau memahami menjadi pengurus koperasi yang profesional.

Heri Susilo pada wartawan Berita Klaten.com mengatakan koperasi di Kabupaten Klaten yang termasuk aktif jumlahnya ada 350-an.  Pelatihan koperasi di Kantor Disdagkop  Kabupaten Klaten adalah lanjutan pelatihan yang lalu di Grand Cokro pesertanya para manager koperasi. Untuk nara sumber pelatihan perkoperasian dari LDP Semarang.

Kasi Koperasi Sudirman, saat diwawancarai Berita Klaten.com menuturkan kegiatan pelatihan perkoperasian ini untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola koperasi. Anggota koperasi  yang militan nantinya bila terpilih menjadi pengurus akan dapat mengelola koperasi yang profesional.

Sudirman juga mengatakan keadaan koperasi di Kabupaten Klaten yang jumlahnya 900-an kondisinya hampir sama. Koperasi yang hidup tinggal separo. Ada sekitar 350 s/d 400 koperasi kategorinya termasuk baik.

Sudirman berharap pengurus dan anggota yang militan setelah diberi pelatihan perkoperasian kelak dapat menjadi pengurus koperasi yang profesional. Tentunya tahu tugas dan tanggung jawabnya, tidak aneh-aneh.

Sudirman dalam membekali pelatihan pada pengurus koperasi dan anggota menjelaskan prinsip perkoperasian. Ada 7 item mengenai prinsip perkoperasian, adalah: 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, 2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis, 3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, 4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, 5. Kemandirian, 6. Pendidikan perkoperasian, dan 7.Kerja sama koperasi.

Pantauan Berita Klaten.com peserta pelatihan perkoperasian  nampak penuh perhatian dan antausias mengikutinya. Peserta pelatihan juga aktif bertanya ketika Sudirman memberi kesempatan untuk bertanya bagi peserta.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar