Search

Pembobol Kios Counter Pulsa Di Gunungan Wedi Sudah Diringkus Resmob Polres Klaten

BERITA KLATEN – Dua orang pembobol kios counter pulsa di Dukuh Gunungan, Desa Canan, Kecamatan Wedi, Klaten, Jawa Tengah berhasil ditangkap tim Resmob Polres Klaten, Senin (30/6/2022) malam, langsung ditahan.

Hal itu dikatakan oleh Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta dalam konferensi PERS ruang loby Polres Klaten, bertepatan dengan hari ulang tahun ke-76 Bhayangkara, Jumat (1/7/2022) siang.

Lebih lanjut Kompol Sumiarta menuturkan, kasus pencurian  kios counter pulsa di Dukuh Gunungan, Desa Canan, Kecamatan  Wedi, pada Senin, 16 Mei lalu. Dua orang pembobol kios counter pulsa tersebut adalah Joko S (31th) dan Johan D (20th).  Mereka berhasil diringkus di masing-masing desanya.

Tersangka Joko S yang hanya duduk sampai di kelas 2 SMP bekerja buruh tempat tinggalnya di Dukuh Kijon, Desa Bengking, Kecamatan Jatinom. Sedangkan Johan D alias Genk tinggalnya di Banyurip, Desa Ngandong, Kecamatan Gantiwarno.

Kompol Sumiarta menjelaskan tim Resmob awalnya melaksanakan penangkapan terhadap Johan D  di Dukuh Banyurip, Desa Ngandong, Kecamatan Gantiwarno. Selanjutnnya   tim Resmob kemudian melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap Joko S pada malam hari di Dukuh Kijon, Desa Bengking, Kecamatan Jatinom.

Menurut Wakapolres, pelaku mengaku mudah menjalankan pencurian di tokon counter pulsa tersebut karena sebelumnya melakukan survey lokasi yang menjadi sasaran. Akhirnya setelah dipastikan kosong, kios counter pulsa milik Edi Nugroho, warga Dukuh Slegrengan, Desa Kalitengah, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten ini dibobol dengan cara masuk melalui genting dan memecahkan eternit atap. Para pelaku kemudian menggasak barang-barang dan uang yang ada di dalam kios senilai 22 juta rupiah

“Terlebih dahulu melakukan survey lokasi target pencurian dengan sasaran rumah kosong. Setelah mendapatkan target, pelaku melakukan aksinya pada malam hari,”tutur Kompol Sumiarta.

Kemudian KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto mengungkapkan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus pencurian ini salah satunya berkat rekaman CCTV yang ada di kios korban. Diakui, bahwa penetapan para tersangka ini tidak bisa serta merta, memerlukan kerja ekstra sebab rekaman yang ada tidak begitu jelas, karena suasana gelap di malam hari.

“Rekaman karena malam hari agak kurang jelas. Namun setelah dilakukan penyelidikan ditambah kesaksian masyarakat sekitar maupun kebiasaan-kebiasaan si pelaku melewati TKP mengerucut bahwa pelakunya adalah orang-orang yang disangka  tersebut,”ujar Iptu Eko P.

Sementara, tersangka Joko S dan Johan D mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Joko S yang bekerja sebagai buruh serabutan ini merasa pendapatannya tidak mencukupi. Para tersangka juga mengakui bahwa mereka telah melakukan 3 kali pencurian, sebelum di Wedi mereka juga melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Karanganom dan wilayah Kabupaten Bantul, DIY.

Pengakuan tersangka ketika ditanya para wartawan, mereka mengambil beberapa kartu vocher antara lain kartu Simpati, Indosat, XL, Smart, Tre dan lainnya. Ada parfum kemasan 5 mili liter  juga uang tunai sejumlah Rp700 ribu juga diambil. Barang-barang itu dijual secara COD.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik adalah: topi warna hitam milik tersangka, 1 unit musix boks warna merah hitam, dan 1 unit sepeda motor Supra X nomor polisi AD-2325-GL.

Edi Nugroho selaku pemilik toko counter pulsa pada wartawan mengatakan karena dibobolnya tokonya tersebut mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp 22 juta. Dengan ditangkapnya 2 orang tersangka itu, Edi Nugroho mengucapkan terima kasih pada Polri yang telah bekerja keras dapat menangkap pelaku pembobol tokonya counter pulsa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar