Search

Pemkab Klaten Sosialisasikan Penerapan Manajemen Kinerja

BERITA KLATEN – Pemkab Klaten Sosialisasi penerapan manajemen kinerja, tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi dan disiplin pegawai negeri sipil di Pendopo Pemkab Klaten, Selasa (25/5/2021).

Bupati Klaten Hj Sri Mulyani dalam sambutan pembukaan antara lain mengungkapkan dan berharap, aparat sipil negara (ASN) harus menjadi pelopor, contoh dan teladan dalam menjalankan integritas dengan berperilaku jujur, dapat dipercaya, anti memberi dan menerima suap, beretos kerja tepat waktu, tidak menunda pekerjaan, dan melakukan inovasi dalam melayani masyarakat.

Acara sosialisasi tersebut kali ini menghadirkan nara sumber Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan dihadiri oleh Bupati, Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Tinggi, serta para pejabat eselon III dan IV  Pemkab Klaten.

“Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan PNS yang disiplin, handal, dan profesional sebagai pelaksana kegiatan, pelayan publik, dan perekat pemersatu bangsa, serta untuk memastikan penerapan manajemen kinerja yang baik antara pejabat pemerintah dengan visi dan misi kepala daerah,” tutur Kepala BKPPD Klaten Surti Hartini, dalam laporannya.

Acara sosialisasi kali ini lanjut Surti, menghadirkan tiga narasumber dari KASN, yaitu Dr. Rudiarto Sumarwono, sebagai Komisioner Bidang Pengawasan, Sumardi selaku Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, dan H. John Ferianto, bertindak sebagai Moderator.

Bupati Klaten Sri Mulyani, dalam sambutan pembukaan juga menyampaikan, bagi ASN Pemkab Klaten pedoman pelaksanaan budaya kerja yang baik telah direpresentasikan dalam Kode Etik ASN. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 53 tahun 2017 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara.

“Sebenarnya, Kode Etik ASN ini merupakan nilai budaya lokal asli masyarakat Klaten, sehingga sangat strategis bagi peningkatan kinerja aparatur dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional. Yaitu sikap bertanggung jawab, taat azas, menepati janji, pantang menyerah, pantang berkeluh kesah, bertekad bulat, kukuh mempertahankan kebenaran, menghindari perbuatan tercela, mampu menangkal dan mengatasi masalah atau tantangan dan ancaman, rela berkorban, serta mengabdi bagi kepentingan dan kesejahteraan bersama,”kata Bupati Klaten menekankan.

Pada akhir sambutannya Bupati Klaten menegaskan, membangun budaya organisasi, sama halnya dengan berinvestasi jangka panjang sekaligus menjadi pondasi keberadaan institusi yang bersangkutan. Memahami dan mengimplementasikan budaya kerja bukanlah perkara mudah, bahkan telah menjadi masalah mendasar. Menurutnya perlu waktu, agar budaya pemerintahan yang baik mampu mendasari pola-pikir, menjadi karakter, sikap dan perilaku setiap aparatur.

Komisioner KASN Rudiarto Sumarwono dalam paparannya memberikan pembekalan kepada ASN kabupaten Klaten. Ia katakan, seluruh pimpinan OPD harus mampu mengintegrasikan dan menjadikan visi misi kepala daerah ke dalam RPJMD Kabupaten Klaten 2021-2026, dan menerjemahkan RPJMD tersebut menjadi RENSTRA masing-masing OPD dan RKPD tahunan. Pimpinan OPD dan Kasatwil harus mampu memastikan tercapainya target RKPD tahunan dan target lainnya, karena telah diberikan kewenangan, SDM, anggaran, infrastruktur, dan lainnya.

Rudiarto juga menekankan, sesuai UU ASN, dalam sistem merit, pengangkatan pejabat berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kinerja, karena tidak boleh  afiliasi dalam bentuk apapun. Setiap ASN harus berkinerja baik dan disiplin, serta tidak melanggar hukum dan peraturan-peraturan lainnya. Kemudian perlu mengadakan pertemuan berkala antara Bupati dan Wakil Bupati dengan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) untuk evaluasi capaian kinerja, kendala, dan solusi, serta mitigasi. Tidak lagi melakukan paradigma dan cara kerja business as usual (rutinitas), namun selalu melakukan inovasi untuk menjadi better (lebih baik), faster (lebih cepat), dan cheaper (lebih murah).

“Paling penting, Kabupaten Klaten memiliki SDM luar biasa, ada 1.175.000 jiwa penduduk, dan 9.882 PNS yang luar biasa, serta ada Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan OPD, dan kewilayahan yang hebat, sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Klaten,”tegas  Rudiarto.

Sementara itu Asisten KASN Sumardi, dalam paparannya menyampaikan latar belakang PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, memiliki tujuan mewujudkan PNS handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan dengan menerapkan prinsip good governance, kemudian menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, serta mendorong PNS lebih produktif berdasarkan sistem karier dan prestasi kerja.(ksd/*)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar