Search

Pemuda Pembawa Celurit Meresahkan Masyarakat Ditangkap Di Depan Warung Mbok Giyem

BERITA KLATEN – Polres Klaten berhasil mengungkap seorang pemuda yang membawa senjata tajam berupa celurit di depan Warung Soto Mbok Giyem di Desa Belang Wetan, Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Minggu (3/7/2022) dini hari sekitar pukul 03.00.

Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta dalam konferensi PERS di Mapolres Klaten, Kamis (14/7/2022), memaparkan bahwa hari Minggu (3/7/2022), Polres Klaten dapat informasi dari warga masyarakat, bahwa warga masyarakat Desa Belang Wetan, Klaten Utara mengamankan seorang  pria  membawa senjata tajam celurit berada di depan Warung Soto Mbok Giyem, tepatnya berada di  Jalan Jogja – Solo, Desa Belangwetan. Sikap membawa senjata tajam tersebut meresahkan masyarakat.

Ada info tersebut, kemudian anggota Reskrim dengan anggota Sabhara Polres Klaten bergerak menuju lokasi di depan Warung Soto Mbok Giyem.  Setelah sampai di lokasi depan Warung Soto Mbok Giyem warga masyarakat  telah mengamankan seorang pemuda, kemudian  ditanyai mengaku namanya DAP,  dan barang bukti senjata tajam berupa celurit.

Petugas Polres Klaten kemudian menanyai pada pelaku, pelaku mengaku benar dirinya  membawa senjata tajam berupa celurit. Kemudian pelaku ditanyai berkaitan maksud dan tujuannya membawa senjata tajam berupa celurit.

Pelaku mengatakan, pada Sabtu (2/7/2022), sekira pukul 21.30 WIB, pelaku ditelepon oleh tersangka NCM (18), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Bayat.

Setelah mengambil clurit tersebut, selanjutnya tersangka NCM dan pelaku anak ketempat temannya di daerah Karangwuni, Klaten, yang mana pelaku anak tidak kenal namanya, dan biasa dipanggil  Cewok.

Di tempat tersebut sudah banyak orang, kurang lebih ada 13 belas orang. Di tempat itu, pelaku anak dan tersangka NCM ngobrol dan minum minuman keras. Setelah selesai minum-minuman keras, selanjutnya pelaku anak dan NCM pindah tempat di depan Pom Bensin Karangwuni, Klaten.

Sebelum berpindah, temannya NV memberikan celurit kepada pelaku. Selanjutnya, pelaku  menerima celurit tersebut dan disimpan dibalik jaket depan. Saat akan berpindah nongkrong, pelaku yang sebelumnya membongceng NCM, berganti membonceng IDC.

Saat di depan Pom Bensin Karangwuni, sekira pukul 02.00, pelaku  beserta NCM bersama dengan 13 orang lainnya nongkrong kembali dan menghabiskan minum-minuman keras. Setelah minuman keras habis, selanjutnya ada yang mengajak konvoi.

Saat konvoi tersebut, pelaku berboncengan dengan IDC. Konvoi   start dari Pom Bensin Karangwuni – Pedan – Trucuk – Jalan Jogja – Solo. Ketiaka sampai di depan Dealer Toyota Jalan Jogja-Solo, Desa Belangwetan, pelaku  melihat tersangka NCM yang saat itu berboncengan dengan saudara NV berhenti, dan tersangka NCM turun dari sepeda motor.

Melihat hal tersebut, selanjutnya pelaku menyuruh IDC untuk menghentikan sepeda motor. Selanjutnya, tersangka NCM menyeberang jalan sambil tangan kanannya memegang celurit dan pelaku mengikuti dari belakang. Pelaku  juga memegang clurit yang sebelumnya dibawa dengan tangan kanannya.

Kemudian menyeberang sampai di depan Warung Soto Mbok Giyem, pelaku  melihat tersangka NCM mengacungkan clurit yang dibawanya dengan maksud menantang rombongan lain yang akan melitas dari arah Jogja ke Solo. Karena pelaku  lihat rombongan tersebut berjumlah banyak, maka pelaku menarik tersangka NCM untuk mundur dan menyeberang kembali.

Setelah tersangka NCM mundur, kemudian pelaku  mengikutinya dari belakang. Tetapi pelaku  tersandung dan terjatuh di tengah  trotoar jalan Jogja-Solo. Saat terjatuh tersebut, pelaku  berusaha berdiri. Dan saat berhasil berdiri, pelaku melemparkan celurit yang dibawanya ke semak-semak di samping Dealer Toyota.

Saat ingin menyeberang ke depan Dealer Toyota, pelaku  melihat temannya yang bernama IDC sudah tidak ada, dan akhirnya pelaku tertangkap oleh rombongan yang sebelumnya ditantang oleh tersangka NCM tersebut.

Tidak lama kemudian, satuan Reskrim Polres Klaten dan  patroli Sabhara Polres Klaten datang, kemudian pelaku anak dibawa ke Polres Klaten. Setelah dilakukan interogasi awal di Polres Klaten, selanjutnya dilakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka NCM.

“Selanjutnya pada Minggu (3/7/2022) sekira pukul 09.00 WIB, tersangka NCM berikut barang bukti berupa satu bilah celurit berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Klaten di rumahnya di Desa Tawang Rejo, Kecamatan Bayat. Kemudian dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Wakapolres.

Atas perbuatannya, tersangka NCM dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomer 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.(ksd/humas res)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar