Search

Penabrak Pengendara Sepeda Ontel Di Wedi Sudah Ditangkap Polisi

BERITA KLATEN – Fany Kurniawan warga Desa Bowan, Delanggu, Klaten, sebagai pengemudi truk sudah ditangkap anggota Polres Klaten karena kasus tabrak lari di depan Rumah Makan Sedoso  Wedi, Klaten, Jawa Tengah, Senin (10/1/2022) sore.

Pengemudi truk Fany Kurniawan yang tega meninggalkan korban  yang bersimbah darah karena luka serius bagian kepala. Fany benar-benar tidak beradab karena melarikan diri.

Kasat Lantas Polres Klaten AKP M Fadhlan waktu konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/1/2022) pagi menuturkan, kecelakaan lalu lintas itu bermula saat Fany Kurniawan mengemudikan truk mengangkut jerami berpelat nomor AD 1500 NJ dari Delanggu akan ke Gantiwarno melalui Wedi.  Truk tersebut juga ditumpangi Faturrahman, warga Desa Bowan, Kecamatan Delanggu, Klaten.

Peristiwa tabrak lari  saat truk melaju sampai di Wedi. Sebenarnya kondisi jalan lurus dan datar, namun di jalan terdapat genangan air. Lebar jalan Wedi-Gantiwarno sekitar 5 meter.

Di depan truk melaju sepeda onthel yang dikayuh Suginah (60), warga Desa Kragilan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten. Bertepatan di lokasi kejadian, truk yang dikemudikan Fany Kurniawan ini berniat mendahului sepeda onthel yang dikayuh Suginah setelah menghindari lubang jalan.

Saat mendahului itu, ternyata banyak kendaraan yang melintas dari arah berlawanan. Sehingga truk berjalan terlalu ke kiri. Merasa terpepet, pengayuh sepeda sempat melintas hingga keluar dari  jalan aspal.   Akhirnya oleng dan terjatuh di bawah kolong truk. Karena itu kepala korban terlindas roda belakang  truk  yang dikemudikan Fany Kurniawan.

Meski melihat korbannya bersimbah darah, dan lukanya serius di kepala, Fany Kurniawan tidak menghentikan laju truknya itu. Tetapi Fany Kurniawan terus melaju ke arah Gantiwarno.

AKP Muhammad Fadhlan menyampaikan, Polres Klaten yang memperoleh informasi tersebut langsung melacak pengemudi truk dari pelat nomornya. Walau sempat berpindah-pindah tangan, akhirnya truk itu diketahui milik warga Desa Bowan, Kecamatan Delanggu. Polisi langsung menangkap Fany Kurniawan di rumahnya pada Selasa (11/1/2022) pukul 00.30 WIB.

“Penyebab terjadinya kecelakaan itu karena pengemudi truk kurang awas saat banting ke kiri sehingga menabrak korban. Korban mengalami luka di kepala [pecah], dan jari manis kanan robek. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Soeradji Tirtonegoro (RSST) Klaten,” terangnya.

AKP Muhammad Fadhlan menyatakan, pengemudi truk tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Akibat perbuatannya, Fanny Kurniawan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, Fanny Kurniawan juga dijerat Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

Sementara itu Fany Kurniawan mengaku, dia terpaksa melarikan diri karena takut dihajar massa di lokasi kejadian. Waktu itu, Fany Kurniawan mengetahui bahwa pengayuh sepeda angin langsung meninggal dunia setelah ditabrak.(ksd/*)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar