BERITA KLTEN – Untuk penanganan penambangan galian C tindakan Polres Klaten adalah mendahulukan pencegahan. Bila terbukti belum ada ijin lokasi alat berat penambang akan ditarik ke bawah.
Demikian diungkapkan Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi dalam kesempatan konferensi PERS di Mapolres Klaten, Senin (31/12/2018) pagi tadi. Kapolres Klaten Aries Andhi yang baru tugas kurang lebih selama sebulan di wilayah hukum Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dengan semangat menyampaikan materi jumpa PERS pada wartawan.
Aries Andhi mengatakan, mengenai penambangan ilegal di Kecamatan Kemalang yang mendahulukan fungsi pencegahan, bila ada laporan dari masyarakat adanya alat berat untuk menambang galian C maka Polres Klaten akan menerjunkan anggota ke lokasi penambangan. Kemudian akan melakukan pengecekkan. Bila tidak ada ijin maka alat berat akan ditarik ke bawah.
Polres mohon kerja sama dengan masyarakat untuk memberi informasi pada polisi. Jangan sampai salah persepsi, sehingga ada opini di masyarakat bahwa belum ada kejahatan polisi sudah bertindak. Atau sebaliknya polisi membiarkan penambang ilegal melakukan aktifitas menambang galian C. Mendahulukan pencegahan lebih efektif. Dalam kesempatan konferensi PERS Kapolres Klaten Aries Andhi mengungkapkan ada 2 orang tersangka penambang ilegal ialah Alim Setyawan dan Suwito. Mereka ditangkap pada bulan Oktober lalu.
Selain kasus penambangan ilegal juga ada kasus narkoba. Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Munawar, mengungkapkan tersangka narkoba beberapa orang adalah pelaku baru dan pelaku lama. Mereka adalah penyalur yang tertangkap di Wilayah Kota Klaten. Mereka sekarang masih proses penyidikan.
Kejahatan yang tertangkap di wilayah Kecamatan Prambanan adalah pencurian kotak amal di Masjid. Barang bukti pencurian kotak amal adalah berupa kotak amal dan uang sebesar Rp105.000,- Ada lagi kasus pencurian pakaian di Kota Klaten. Pelakunya adalah seorang perempuan.
Untuk kasus lalu lintas yang sudah diproses 30 kasus. Kemudian yang didakwa dan vonis 2 tahun 5 bulan adalah kasus tabrak lari. Peristiwanya pada terjadi pada Agustus tahuan 2018.
Menanggapi pertanyaan mengenai Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) Kapolres Klaten Aries Andhi mengatakan Polres Klaten sudah tim cyber. Bila ada akun di twiter, maupun facebook dan lainnya yang memposting ujaran kebencian, maka tim cyber Polres Klaten akan melakukan profil. Selanjutnya ada pendekatan dan menyadarkan dapat menjadi permasalahan hukum. Tetapi bila ada laporan dari masyarakat yang dirugikan maka akan diproses hukum.
Dalam kesempatan konferensi PERS Kapolres Klaten Arieas Andhi mengungkapkan kejahatan di Klaten ada penurunan. Tetapi kasus lalu lintas ada kenaikan. Dia berharap pada masyarakat dan media, para wartawan ada kerja sama. Bila Polres ada kekurangan dalam pelayanan agar menyampaikan evaluasi pada polisi. (ksd)