Search

Penculik Anak Di Joton Sudah Ditangkap Di Bogor

BERITA KLATEN – Dua orang wanita penculik  anak laki kecil RS, umur 9th di Desa Joton, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jateng, berhasil ditangkap di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/2/2021) lalu.

Demikian dikatakan Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (26/2/2021) siang. Konferensi pers tersebut dihadiri puluhan wartawan dari media cetak, radio, televisi, dan media online.

Lebih lanjut Kapolres Klaten mengungkapkan kronologi terjadinya  penculikan. Menurut  Kapolres Klaten, awalnya korban yang bernama inisial RS, siswa kelas 3 sekolah dasar (SD) sedang bermain dengan teman-temannya di halaman rumah MW pada Selasa (23/2/2021).  Kemudian sekitar pukul 09.30  datang dua orang wanita IR (52th) dan RAR (25th) naik mobil Honda Brio warna putih, nomol polisi AD 8523 XS. Terus wanita itu mendekati  pada RS yang sedang bermain bersama temannya. Kemudian dua wanita tersebut membujuk RS akan diajak makan bakso di Yogyakarta sekitar pukul 10.00. Namun yang makan bakso tidak jadi di Yogyakarta, tetapi diajak ke Solo. Ketika di Solo sempat mampir di toko pakaian juga.

Di Solo RS juga  menangis minta dipulangkan ke rumah di Joton, Jogonalan, Klaten. Tetapi tidak diantar kembali ke rumah RS, malah menuju ke Cibinong, Bogor. Dalam perjalanan ke Bogor orang tua RS berinisial SY sempat mengontak dua orang wanita (IR dan RAR), karena SY yakin diberi tahu MW sebagai saksi bahwa RS diajak IR dan RAR.

Ketika SY kontak-kontakan dengan IR dan RAR, SY menanyakan keberadaan RS sejak diajak jajan bakso. Jawaban IR dan RAR mengatakan tidak tahu dimana keberadaan RS. Pengakuan IR dan RAR memang tadi RS tadi diajaknya. Namun setelah RS diantar pulang tidak tahu keberadaan RS. Dalam pembicaraan IR dan RAR menuduh  SY mencuri perhiasannya emas ketika SY diajak ke Lampung dan mampir di rumah Cibinong, Bogor. Namun SY menyatakan tidak mencuri perhiasan emas milik IR dan RAR.

Karena SY yakin IR dan RAR yang menculik anaknya yang berinisial RS, maka SY melapor ke polisi dengan bukti lapor LP/B/3/II/2021 tanggal 24 Pebruari 2021. Kemudian Resmob Polres Klaten berkoordinasi dengan unit PPA.  Selanjutnya melacaknya kerja sama dengan Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tidak makan waktu lama IR dan RAR dapat ditangkap Resmob Reskrim dan PPA Polres Klaten di Bogor. Tepatnya di rumah kontrakan di Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong Bogor. Sekarang dua wanita yang melakukan penculikan tersebut ditahan di Mapolres Klaten. Modus penculikan anak kecil tersebut akan diajak makan bakso. Dugaannya akan memeras orang tua RS dengan modus SY mencuri perhiasan emas.

Berdasarkan penyelidikan IR dan RAR sidah mengenal SY. Karena RAR yang mahasiswa ketika tinggal di rumah SY ketika menjalani kuliah kerja nyata (KKN) di Desa Joton. Sehingga sudah mengenali RS juga. Hubungan IR adalah ibunya RAR.

Barang bukti berupa mobil Honda Brio warna putih nomor polisi (Nopol) AD 8523 XS beserta STNK dan BBKB atas nama Ida Irawati, rekaman CCTV di sekitar TKP Joto, HP, baju anak korban penculikan,  dan baju lainnya.

Karena tindakannya menculik anak kecil, IR dan RAR terancam pasal 765 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman terendah selama 3 tahun dan  tertinggi 15 tahun serta denda paling sedikit Rp60 juta dan tertinggi Rp300 juta. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar