BERITA KLATEN – Kasus pencurian gabah (padi) di beberapa wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berhasil ditangkap satuan Reskrim Polres Klaten. Pelakunya inisial BT (37 tahun) adalah warga desa Canan, Kecamatan Wedi, Klaten, adalah pelaku tunggal.
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka BT telah melakukan pencurian gabah di 18 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu 5 bulan terakhir. Aksinya yang terakhir yakni di Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk, Selasa (19/4/2022).
“Kejadian mencuri gabah sekitar pukul 02.30 WIB di rumah Ibu Partinem, di Desa Canan, Kecamatan Wedi. Saat itu tersangka berhasil menggondol 12 karung gabah,” ungkap Wakapolres saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (27/4/2022).
Menurut Wakapolres, pelaku mengaku mudah menjalankan pencurian karena sebelumnya melakukan survey lokasi menggunakan sepeda motor. Jika ada sasaran barulah ia menyewa mobil dengan biaya 300 ribu per hari yang digunakan untuk mengangkut gabah yang sudah di dalam karung.
Wakapolres Kompol Sumiarta menuturkan modusnya BT memata-matai dulu. Kemudian bila tersangka sudah melihat karung-karung padi yang menjadi sasaran sudah aman diambil, selanjutnya mobilnya mendekat dan karung-karung isi gabah dimasukkan ke mobil yang jok kursi mobil sudah dilepas.
Ada 17 lokasi menjadi sasaran aksi pencurian gabah, antara lain wilayah Desa Kalikebo Kecamatan Trucuk, Desa Sabrang Kecamatan Trucuk, Desa Wanglu Kecamatan Trucuk, di wilayah Kecamatan Wedi, Kecamatan Bayat, dan Kecamatan Gantiwarno.
KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto menjelaskan, bahwa BT ini merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah ditangkap pada tahun 2014 dan tahun 2017 karena mencuri aki mobil. Tersangka BT dalam menjalankan aksinya selalu seorang diri
Iptu Eko Pujianto, BT waktu mencuri aki mobil ketahuan warga Desa Somopuro, Kecamatan Jogonalan. Ketika melancarkan aksi mencuri aki mobil dipergoki oleh warga Desa Sumopuro, kemudian BT sempat lari dan sepeda motor yang dikendarai ditinggal di TKP.
Dari hasil penyidikan, BT mengaku menjual gabah hasil curiannya pada seorang wanita berinisial Sri M yang tinggal di Desa Banyuaeng, Kecamatan Karangnongko. Sri M tidak mengetahui jika gabah yang dibeli merupakan hasil curian karena dijual dengan harga normal. BT sebagai tersangka juga berbohong terkait asal gabah tersebut.
Pengakuan BT gabah itu dijual dengan harga Rp4000 per kg. Ia juga mengatakan punya sawah sendiri, dan juga sebagai pelaku nebas gabah.
Kompol Sumiarta menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka BT dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. Barang bukti berupa 12 karung, satu unit sepeda motor meo, dan 1 unit mobil Honda Mobilio. (ksd/humas rest)