Pencuri Honda Jazz Warna Merah Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten

BERITA KLATEN – Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan Satuan Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap pencurian mobil Honda Jazz warna merah dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (13/3/2026) siang.

“Seorang yang diduga pelaku pencuri mobil Honda Jazz warna merah milik seorang dokter, pekan lalu berhasil diamankan oleh satuan Reskrim Polres Klaten,” kata Kapolres Klaten.

Lebih lanjut Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian mobil tersebut terjadi di Perumahan Puri Mojayan Asri, Desa Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kasus ini terungkap setelah korban yang profesinya dokter melaporkan kehilangan mobil miliknya kepada pihak kepolisian.

Kejadian bermula saat korban sebelum istirahat memarkirkan mobil Honda Jazz tahun 2019 warna merah di area kompleks rumahnya pada malam hari. Korban kemudian masuk ke rumah dan meletakkan tas berwarna hitam yang berisi STNK, kunci mobil, serta identitas diri di ruang tamu.

Pada dini hari sekitar pukul 01:00 WIB, pelaku pencuri masuk ke dalam rumah tanpa sepengetahuan pemilik. Pelaku kemudian mengambil kunci mobil dari dalam tas korban dan membawa kabur kendaraan mobil Honda Jazz tersebut.

“Pelaku memasuki rumah korban pada malam hari kemudian mengambil kunci mobil dari dalam tas korban yang berada di ruang tamu dan membawa kabur mobil milik korban,” tutur Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial WN. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita di antaranya satu unit mobil Honda Jazz, satu tas milik korban, STNK, BPKB kendaraan, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa dalam keterangannya, mengatakan mobil Honda Jazz yang dicurinya disembunyikan di daerah Mgawi Jawa Timur. Pelaku inisial WN berhasil ditangkap beberapa hari sebelum dilakukan konferensi pers hari Jumat (13/3) ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.(ksd/humas rest)

Tinggalkan Komentar