BERITA KLATEN – Tersangka pencuri hand phone (HP) Yulianto, di Desa Dukuh, Kecamatan Bayat, Klaten, Jawa Tengah berhasil operasi sikat jaran candi 2020.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Adriansah Ritas Hasibuan dalam konferensi PERS di Mapolres Klaten, Kamis (6/8/2020) pada wartawan mengungkapkan pencurian 2 unit HP terjadi Balai Desa Dukuh pada tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 04.30. Pelapor korban pencurian adalah Kades Dukuh, Rudiyanto.
Kronologi pencurian HP diawali tersangka Yulianto “Percil” mampir di Balai Desa Dukuh, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten. Kemudian sekitar pukul 01.00 Yulianto menuju ke Mushola yang berjarak sekitar 200 meter untuk cuci muka. Kemudian Yulianto menuju ke kantor Balai Desa Dukuh, menengok ke dalam kantor Balai Desa Dukuh ada 2 orang yang sedang tidur. Di dalam kantor Balai Desa Dukuh ada 2 unit HP merek Samsung dan Vivo. Kemudian Yulianto yang tinggal di Banyuripan, Bayat mengambil 2 unit HP dan dimasukkan ke dalam ranjang sepedanya. Kemudian Yulianto meninggalkan Balai Desa Dukuh menuju rumah.
Barang bukti yang dikumpulkan penyidik Reskrim Polres Klaten antara lain doos box galaxy, 1 unit HP merk Samsung, 1 unit HP merk Vivo, dan 1 sepeda kayuh merek Phonix Star.
Kerugiannya sekira Rp7.499.000,-. Tersangka pencuri 2 unit HP dikenai pasal 363, ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman selama 7 tahun. Ini merupakan keberhasilan Operasi Sikat Jaran Candi 2020. (ksd)