Search

Pencuri Kabel Telekom Di Ceper Berhasil Diringkus Polres Klaten

BERITA KLATEN – SI warga dukuh Soran, Desa Duwet Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah  ditangkap aparat Polres Klaten. Pria berusia 44 tahun ini terpaksa harus tidur di hotel prodeo Polres Klaten karena terlibat  kasus pencurian kabel Telkom di wilayah kecamatan Ceper Rabu (21/4/2021).

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu  melalui Kapolsek Ceper AKP Sarwiyono di dampingi Kasubag Humas Polres Klaten Iptu Nahrowi dalam jumpa pers gelar perkara di halaman Mapolres Klaten, Selasa  (4/5/2021) mengatakan, pelaku yang selama ini dikenal sebagai residivis dan spesialis pencuri kabel telepon atau listrik berhasil dibekuk petugas, setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Pelaku memang seorang residivis kasus kasus pencurian. Menurut data kita, pelaku sudah melakukan aksi pencurian beberapa kali, namun untuk kabel baru sekali ini,”ungkap Sarwiyono.

Atas laporan tersebut dan berdasar keterangan beberapa saksi di sekitar tempat kejadian akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah pada pelaku berinisial SI. Setelah dirasa cukup bukti pada tanggal 29 April 2021, pelaku berhasil diringkus di rumahnya berikut barang bukti tanpa perlawanan.

Dari rumah tersangka petugas berhasil mengamankan peralatan yang digunakan untuk memotong kabel, antara lain gergaji besi warna kuning, satu unit sepeda motor. Satu unit sepeda motor (SPM) merk  Honda Revo nomor polisi  A 2898 XE warna hijau hitam tanpa dilengkapi STNK dan BPKB yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, serta kabel udara jenis 100 pair warna hitam dengan ukuran panjang kurang lebih 400m terbuat dari tembaga yang berlapiskan karet.

Menurut Kapolsek Ceper pencurian sendiri berawal ketika pelaku hari Selasa (27/04) sekitar pukul 14.00, saat pulang dari Solo melihat kabel telepon yang bergelantungan di atas pohon di sekitar wilayah Desa Mlese. Ketika pelaku merencanakan aksi pencurian  pada Rabu (28/04) malam sekitar pukul 01.00 rencana tersebut dilakukan seorang diri.

Tanpa kesulitan pelaku yang memang sudah terbiasa melakukan pencurian kabel, dalam waktu sekejap mampu menggulung sekitar 400 meter kabel telkom jenis 100 pair warna hitam dan memotongnya menjadi 3 bagian.

”Pelaku untuk sementara masih kita amankan di Mapolres Klaten guna pengusustan lebih lanjut. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar Kapolsek Ceper AKP Sarwiyono. (ksd/humas res)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar