BERITA KLATEN – Pencuri kambing di Dukuh Beku, Desa Gadungan, Kecamatan Wedi, Klaten, Jawa Tengah pada 28 Desember 2019 lalu akhirnya berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Wedi, Senin (20/1/2020) lalu.
Demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Klaten IPTU Pol Nahrowi didampingi Kapolsek Wedi AKP Sriyanto ketika konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (29/1/2020) siang. Lebih lanjut Nahrowi mengungkapkan tersangka pencurian hewan ternak berupa seekor kambing adalah EC (22th) tempat tinggal di Dukuh Beku, Desa Gadungan, Wedi, dan AR (16th) tempat tinggal Desa Kajoran, Kecamatan Klaten Selatan.
Kronologi penangkapan tersangka pencuri hewan ternak seekor kambing awalnya tersangka ditemukan dengan saksi di rumah ketua RW dan RT, serta tokoh pemuda di Beku, Desa Gadungan, Kecamatan Wedi. Setelah dikonfrontir dan didesak akhirnya EC mengakui yang mencuri seekor kambing. Awalnya mau diselesaikan secara kekeluargaan tetapi karena banyak pemuda yang emosi kemudian dilaporkan di Polsek Wedi. Untuk menjaga jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan kemudian ditangani Polres Klaten.
Pengakuan EC pencurian seekor kambing dilakukan tanggal 28 Desember 2019 sekitar pukul 20.30. Setelah mencuri kambing kemudian dibawa pulang, dengan cara membopongnya. Hari berikutnya dijual di Bayat laku Rp1.250.000,-. Waktu menjual kambing di Bayat menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi 2599 EAC.
IPTU Pol Nahrowi mengatakan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat tersebut yang digunakan untuk mengangkut seekor kambing curiannya dijual di Bayat. Pelaku diancam menggunakan pasal 363 KUHP hukuman paling lama 7 tahun.(ksd)