Search

Pendaftaran Siswa Baru Tidak Disyaratkan KK & Akte Lahir Dilegalisir

BERITA KLATEN – Syarat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2018  tidak disyaratkan copy kartu keluarga (KK) dan copy akta kelahiran yang dilegalisir. Namun waktu mendaftarkan cukup 9omenyerahkan copy KK dan akta kelahiran serta memperlihatkan atau menunjukkan  KK dan akta kelahiran yang asli pada petugas pendaftaran siswa baru.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sunardi pada Berita Klaten di kantormya, Jumat (29/6/2018) siang tadi. Selain itu,  Sunardi juga mengungkapkan untuk merespon para siswa yang telah lulus sekolah dasar dan SMP, serta orang tua siswa yang berjubel datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten untuk melegalisir KK dan akta kelahiran. Karena itu Sunardi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten menerbitkan surat edaran nomor 800/1668/12  tanggal 29 Juni 2018, peri hal informasi terkait PPDB tahun 2018 yang ditujukan pada semua Korwil Pendidikan,  dan pada semua kepala SMP Negeri maupun swasta se Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Guntur Sri Wijarnako menjawab pertanyaan Berita Klaten mengenai isi surat edaran tersebut Guntur  mengatakan ada 2 point penting sehubungan pendaftaran masuk SD, SMP, SMA, dan SMK pada PPDB tahun 2018, ialah: 1 Terkait persyaratan KK dan akta kelahiran, cukup membawa foto copy tanpa dilegalisir,  serta menunjukkan aslinya kepada petugas pada waktu registrasi. Kemudian 2. agar seluruh Korwil Pendidikan dan kepala SMP negeri/swasta meneruskan informasi tersebut di atas kepada seluruh peserta didik di wilayah kerja masing-masing dan masyarakat luas yang akan mengikuti PPDB tahun 2018.

Pantauan Berita Klaten beberapa hari sebelum pelaksanaan PPDB tahun 2018 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten banyak orang tua dan remaja usia sekolah untuk minta legalisir KK maupun akta kelahiran.  Keadaan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Klaten sampai hari Jumat (29/6/2018) pagi tadi hingga tengah siang tadi nampak berjubel. Setelah diberitahukan adanya surat edaran nomor 800/1668/12,   banyak orang yang merasa lega karena tidak perlu legalisir KK dan akta kelahiran. Karena itu berangsur-angsur warga masyarakat meninggalkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar