BERITA KLATEN – Hasil evaluasi dari tim evaluator KemenPANRB pada Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Klaten, Jateng sarananya sudah memenuhi layanan pada masyarakat.
Demikian dikatakan oleh salah seorang tim evaluator dari Kementerian Penertiban Aparatur Negara (KemenPANRB) Sokib, pada wartawan setelah melakukan verifikasi di Kantor Pengadilan Negeri kelas 1A Klaten, Kamis (24/10/2019) petang.
Lebih lanjut Sokib mengungkapkan fokus kedatangan di Kantor Pengadilan Negeri Klaten ada 2, ialah perbaikan upaya pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan pada masyarakat. Kemudian setelah dilakukan verifikasi temuan di Kantor Pengadilan Negeri Klaten ada 4, ialah perlunya pembatasan akses pelayanan, maksudnya layanan pada masyarakat perlu dibatasi dengan bagian administrasi. Jadi yang tidak berkepentingan tidak boleh masuk ke bagian administrasi. Kemudian yang ke-2 penguatan integritas bagi pegawai, ke-3 pada masyarakat, dan yang ke-4 menyiarkan pada publik bahwa layanan Kantor Pengadilan Negeri sudah melakukan perbaikan, sudah bersih.
Sokib yang menjabat sebagai Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Kemenpan RB juga mengatakan kedatangannya untuk mengevaluasi bukan hanya untuk menilai, tetapi juga memberi saran perbaikan untuk pelayanan pada masyarakat. Untuk evaluasi tidak cukup verifikasi di lapangan, tetapi akan dilakukan panel yang melibatkan dari ombushman, badan pengawasan mahkamah agung, dan KPK. Hasil evaluasi akan diumumkan pada hari korupsi tanggal 9 Desember.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Klaten Albertus Usada, pada wartawan yang meliput adanya kunjungan evaluasi dari Kemenpan RB antara mengungkapkan akan menindaklanjuti adanya temuan tim evaluator dari Kemenpan RB. Albertus Usada optimis Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Klaten hasilnya wilayah bersih dari korupsi (WBK). Albertus Usada siap akan mengirim sebanyak 200 sample kepuasan layanan pengguna yang akan disurvey lewat online. Selain itu akan terus melakukan kampanye budaya anti korupsi pada masyarakat. “Kampanye budaya bersih dari korupsi akan terus dilakukan. Bentuknya layanan lewat aplikasi-aplikasi online adalah menghindari kontak langsung masyarakat dengan aparatur Kantor Pengadilan Negeri di Klaten untuk menghindari pungutan liar. Budaya kerja yang bersih, sehingga berwibawa, dan dapat dipercaya. Ini benar-benar untuk menciptakan zero toleran,”ujar Albertus Usada. (ksd)