Search

Kurir Pengedar Sabu Ditangkap Di Jalan Ngaran Mlese – Trucuk

BERITA  KLATEN – Pengecer narkotika berhasil ditangkap di jalan Ngaran Mlese – Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Minggu (10/5/2020) sore.

Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto ketika konferensi PERS di ruang loby Polres Klaten, Kamis (14/5/2020) menuturkan tersangka ARN melakukan transaksi sabu di Desa Jatipura, Kecamatan Trucuk, Klaten, Jawa Tengah. Informasi sering adanya transaksi sabu di Jalan Ngaran Mlese – Trucuk dari masyarakat.  Kemudian  satuan Narkoba Polres Klaten terus merapat melakukan penyelidikan di jalan tersebut.

Setelah satuan Narkoba sampai di lokasi Jalan Ngaran Mlese – Trucuk melihat seorang laki-laki sesuai ciri yang diinformasikan sedang melakukan gerak-gerik dengan seorang perempuan inisial JMN yang mencurigakan. Kemudian anggota satuan narkoba menangkap ARN dan perempuan dan melakukan penggledahan.  Dari penggledahan ditemukan 6 bungkus sabu. Setelah diintrogasi kemudian dilakukan penggledahan di rumahnya ditemukan lagi 6 bungkus sabu. Jadi dari ARN dan JMN sebagai saksi ditemukan barang bukti sabu ada 12 bungkus plastik beratnya 5,78 gram.

ARN yang bertugas mengambil dan sebagai kurir narkotika golongan I. Tersangka ARN menerima  perintah dari Tuwing alias Supra yang statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Perintahnya adalah mengambil paket sabu di alamat peletakan sabu. Kemudian menyerahkan sabu pada saksi JMN yang bertugas memecah paket sabu menjadi beberapa bagian. Selanjutnya beberapa sabu yang sudah dipecah-pecah diserahkan kembali pada tersangka ARN. Kemudian tersangka ARN bertugas memasang paket sabu di alamat peletakan sabu sesuai perintah dari Tuwing alias Supra.  Tersangka ARN dapat imbalan upah Rp 1 juta setiap menyebar sabu di beberapa titik dan dapat makai sabu secara gratis.

Kasat Narkoba AKP Mulyanto juga menuturkan saksi JMN saat sekarang sedang menjalani masa bebas bersyarat. Namun JMN karena jadi saksi dan disuruh memecah sabu maka diambil paksa untuk diperiksa juga. Pengakuan JMN tidak dibayar tapi ikut menikmati sabu secara gratis. JMN ini bebas bersyarat pada November 2019 lalu, dengan vonis 4 tahun, dan sudah menjalani selama 2/3 dari vonisnya.

AKP Mulyanto mengatakan tersangka dijerat pasal 114,  pasal 112, 132 UU RI nomor 36 tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (ksd)

 

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar