BERITA KLATEN – Selama operasi minuman keras (Miras) bulan November 2022 satuan Samapta Polres Klaten berhasil menyita minuman keras sejumlah 1.301 botol.
Demikian disampaikan Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni dalam konperensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (15/12/2022) siang. Dikatakan Kompol Tri Wahyuni dasar hukum adalah laporan dari masyarakat yang menengarahi ada warga masyarakat menjual minuman keras. Setelah dilakukan penangkapan ada 16 lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Samapta Polres Klaten, IPTU Edris Prayitno mengatakan jenis miras adalah ciu murni, ciu gedang kluthuk, anggur merah, anggur putih, anggur kolesom, bir bintang, vodka dan lain-lain. IPTU Edris mengatakan 5 kasus sudah putus pengadilan dengan dikenai denda antara Rp750.000,- hingga Rp 2.500.000,-. Bila menjalani hukum selama 15 hari hingga 1 bulan. Sedangkan lainnya 2 kasus masih dalam proses, dan 9 kasus dalam pembinaan.
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni menghimbau agar masyarakat sadar bahwa minuman keras dapat mencelakai warga masyarakat.(ksd)