Search

Pengelolaan BOS Mesti Dilakukan Sesuai Juklak & Juknis

BERITA KLATEN (BK)-Pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) agar dilakukan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis). Bila dilaksanakan sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan & Kebudayaan nomor 910 maka tidak akan timbul permasalahan.

Demikian disampaikan oleh Kasi Karakter dan Pengembangan Siswa Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Murbani ketika menyampaikan sharing atau sosialisasi pengelolaan dana BOS bagi para kepala sekolah dan bendahara sekolah dasar di aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Kamis (16/3). Sosialisasi pengelolaan dana BOS sasarannya adalah semua sekolah dasar (SD) baik negeri maupun swasta di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Jumlah SD negeri dan swasta ada 773. Pelaksanaan sosialisasi dana BOS selama 2 pekan (8-20/3).

Murbani yang malang melintang cukup berpengalaman mendampingi pengelolaan dana BOS mengatakan bahwa dana BOS ditangani langsung masing-masing bidang.  Masing-masing SD penerima BOS diharapkan membuat surat pertanggungjawaban yang benar. Setelah dana BOS sampai di SD maka dana BOS akan dikelola oleh tim BOS sekolah dasar. Penanggung jawab pengelolaan dana BOS adalah kepala sekolah.  Tim BOS di sekolah terdiri dari kepala sekolah, bendahara/anggota, salah satu wali murid, dan penanggung jawab pendataan.

Mengenai alur proses turunnya BOS, diawali online daprodik diteruskan online ke provinsi. Selanjutnya dilakukan MOU kabupaten dan provinsi. Setelah MOU kabupaten dan provinsi sudah diwujudkan dikirim ke pusat. Kemudian dari pusat turun rekening kas umum negara (RKUN). Bila sudah ada RKUN dana akan ditransfer ke rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi. Dari RKUD Provinsi baru ke rekening sekolah dasar masing-masing. Selanjutnya dana BOS sampai di sekolah.

Murbani berpesan pada seluruh kepala SD dan para bendahara BOS agar dalam membuat surat pertanggungan jawab agar dibuat dengan benar. Bukti-bukti penggunaan dana BOS agar dilengkapi dengan nota yang sesuai dengan  standar harga.

Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh, dalam sambutannya pembukaan sosialisasi dana BOS antara lain mengungkapkan,  mulai tahun 2017 dana BOS secara teknis  masuk bidang masing-masing. Untuk mengadakan kegiatan dilakukan berdasar rencana kerja sekolah (RKS). Ia menegaskan agar kepala sekolah harus tahu alur uang BOS.  Pesannya agar sekolah jangan menarik pungutan dengan dalih apapun.

Salah seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri Mlese, Gantiwarno Heribertus Sumardi merasa senang adanya sosialisasi atau sharing mengenai dana BOS. Dengan adanya sosialisasi atau sharing dana BOS menambah pengetahuan untuk membuat pertanggungan jawab pengelolaan dana BOS. Termasuk juga penggunaan dana BOS. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar