Pengelolaan Sampah Di Desa Bakung Harus Tuntas Di Tingkat Bawah

BERITA KLATEN – Penanganan pengelolaan sampah harus selesai di tingkat bawah rukun warga (RW), atau rukun tetangga (RT). Syokur dapat tuntas di rumah tangga.

Demikian ditegaskan oleh Camat Jogonalan Murdoko, ketika memoderatori sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Aula Desa Bakung, Kecamatan Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (26/7/2025).

Nara sumber sosialisasi Perda tersebut dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten  adalah Wododo dari Fraksi PKS, Gigit Sugito dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Heru Siswandono dari Fraksi Demokrat.

Widodo dalam paparan pengantarnya menyampaikan secara umum mengenai pengelolaan sampah. Perda nomor 6 tahun 2018 mengenai pengelolaan sampah belum berjalan maksimal. Banyak masyarakat Kabupaten Klaten yang belum menjalankan penanganan sampah. Widodo mengajak masyarakat Klaten, di semua desa untuk bersama-sama ada gerakan pengelolaan sampah. Dalam moment sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2018 ini sebagai DPRD turun kebawah (Turba) untuk melihat sudah sejauh mana Perda tersebut sudah berjalan di semua wilayah Kabupaten Klaten.

Gigit Sugito dalam paparannya mengajak penanganan sampah secara bersama-sama.  Sampah dapat dikelola untuk mendapatkan nilai ekonomis, asal dikelola secara baik untuk dapat menjadi barang nilai ekonomis. Gigit mengungkapkan  latar belakang atau pertimbangan adanya Perda Pengelolaan sampah sangat penting untuk menciptakan Klaten yang bersih, sehat, indah, nyaman, aman, dan rapi.

Selanjutnya Heru Siswandono sebagai anggota DPRD di Komisi 3 yang membidangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) antara lain siap membantu Desa Bakung untuk pengelolaan sampah. Ia berharap pengelolaan sampah di Desa Bakung ditangani bersama-sama warga masyarakat Desa Bakung. Ia mempersilahkan warga masyarakat Bakung mengajukan proposal untuk pengelolaan sampah.

Warga masyarakat Desa Bakung yang mengikuti sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2018 kurang ada 50-an orang. Mereka antara lain ketua RT dan ketua RW, Pengurus BPD Desa Bakung, pengurus tim penggerak PKK, Perangkat Desa Bakung, dan lainnya.

Salah seorang warga dari Dukuh Sumberan  Rohmanudin, menyampaikan pengalamannya waktu untuk mengatasi sampah membuat lubang/jogangan untuk memendam sampah organik, yang sampah plastik dan kertas dibakar. Sekarang dimasukkan didalam bis-bis terus dibakar. Usulannya mengenai sampah kalau bisa dirampungi di rumah sendiri.

Kepala Desa Bakung Bambang menyampaikan untuk menyelesaikan sampah mengelola sampah agar diselesaikan mandiri. Sampah-sampah dapat dibakar  dengan menggunakan tungku.  Bambang juga sudah menyediakan tanah kas desa untuk tempat pembuangan sampah.

Mengenai sampah yang berada mengonggok di pinggir Kraguman ke Srowot yang di sebelah selatan jembatan akan segera dibersihkan pada pekan depan (awal bulan Juli).

Warga Desa Bakung yang mengikuti sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah menyepakati penanganan mengenai sampah akan dilakukan secara bersama-sama. Menyetujui sampah diselesaikan di tingkat bawah.

Kepala Dinas LH Kabupaten Klaten Srihadi, ketika ditemui di kantornya dikonfirmasi mengenai sampah di Desa Bakung, ia mengatakan penanganan mengenai sampah adalah tanggung jawab bersama. Tidak harus ditangani oleh DLH. Lingkungan hidup akan membantu masalah sampah di Desa.Bakung. Untuk menangani sampah dikoordisakan dengan kantor DLH. Penanganmya ditangani baremg-bareng.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar