Search

Pengemudi Mobil VW Kuning Penabrak Polisi Yang Viral Akhirnya Ditangkap

BERITA KLATEN – Seorang anak inisial AAD (16th) mengemudi mobil mewah yang menabrak petugas penyekatan di Pos Prambanan,  Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (8/5/2021) sore, yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas Polres Klaten.

AAD  yang berupaya melarikan diri kemudian dikejar oleh petugas, dan akhirnya dapat ditangkap di jalan Yogya – Solo, tepatnya di Taji, Kecamatan Prambanan. Sekarang pengemudi yang berinisial AAD sudah diamankan oleh anggota Polres Klaten.

Peristiwa itu  dibenarkan oleh Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021) siang tadi. Pengemudi mobil merk VW warna kuning nomor polisi (Nopol) B 2318 STB ini  masih berstatus anak. Sekarang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Klaten.

“Setelah kami periksa, pelaku ini masih kategori  anak. Anak inisial  AAD ini usianya baru 16 tahun. Statusnya pelajar kelas 2 di salah SMA Negeri di Kabupaten Klaten,”ungkap Kapolres Klaten.

Menurut AKBP Edy Suranta Sitepu  pengemudi nekat menerobos pos penyekatan pemudik di Prambanan dan menabrak anggota Polri karena takut tidak memiliki surat-surat berkendara. AAD yang mengemudi mobil VW warna kuning berusia dibawah umur memang belum memiliki surat ijin  mengemudi (SIM). Namun tetap nekat mengemudi mobil milik orangtuanya untuk mencari makan di Yogyakarta.

“Setelah diperiksa ternyata AAD melarikan diri karena takut.  Anak itu takut dimintai KTP, dan takut kalau diminta surat-surat lainnya. Karena takut ditilang, sebelum menjawab pertanyaan petugas,  AAD  langsung kabur,”ungkap Edy Suranta Sitepu.

AKBP Edy Suranta Sitepu  menjelaskan peristiwa ingin melarikan diri dan menabrak  petugas tersebut terjadi pada Sabtu (8/5/2021) sekira pukul 16.20. Saat itu petugas gabungan sedang melaksanakan penyekatan kendaraan plat nomor polisi luar Kabupaten Klaten di Pospam Prambanan. Kemudian datang 1 unit kendaraan berplat B merk VW warna kuning Nopol B 2318 STB dari arah Yogyakarta menuju arah Klaten. Kemudian petugas  berinisiatif mengarahkan mobil VW warna kuning tersebut agar masuk jalur lambat. Menurut Kapolres Klaten  pengemudi dari awal sudah menunjukkan gelagat tidak kooperatif.

“Pada pukul 16.20 tersebut kami melihat salah satu mobil dari kejauhan sudah terlihat bersembunyi di balik kendaraan-kendaraan yang lain, atau seperti tidak mau dihentikan. Pada saat dihentikan mobil  tersebut berhenti namun masih berusaha untuk melarikan diri, tetapi mobil VW tersebut dapat dicegah oleh anggota,  dan dapat dihentikan,”tutur Kapolres menjelaskan.

Saat akan dilakukan pemeriksaan awalnya kendaraan tersebut mau menuruti arahan petugas. Tetapi tiba-tiba kendaraan tersebut berbelok ke arah jalur cepat jalan Raya Jogja-solo dengan kecepatan tinggi, dan menabrak salah seorang petugas polisi Brigpol Gandung Pujianto hingga jatuh terpelanting. Untungnya Gandung Pujianto hanya mengalami luka ringan.

“Karena mobil ini tadi sudah kelihatan akan melarikan diri maka kita tanyakan kelengkapannya seperti misalnya SIM nya. Namun belum dia menjawab yang bersangkutan sudah kabur dengan menginjak gas dan melarikan diri. Anggota kita tersebut ada disamping kanan bisa menghindar walaupun terserempet sehingga anggota hanya mengalami luka ringan,”ucap Kapolres Klaten.

Anggota lain yang terkejut dan curiga dengan aksi nekat pelaku yang melarikan diri langsung melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama pelaku akhirnya ditangkap sekitar 1km dari TKP tepatnya di tikungan Desa Taji, Prambanan. Pelaku berikut kendaraan yang digunakan pun digelandang ke Mapolres Klaten untuk diperiksa.

“Untuk itu dilakukan pengejaran bersama anggota Brimob Poda Jawa Tengah yang bertugas di Pos Prambanan,”tutur Edy Suranta Menjelaskan.

Atas perbuatannya, pengemudi dibawah umur ini harus menghadapi pasal berlapis. Selain tilang karena tidak memiliki SIM, AAD juga dikenakan pasal 212 tentang melawan petugas dan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Kemudian terkait statusnya yang masih anak-anak, pelaku akan diterapkan proses diversi dan tidak ditahan.

“Yang bersangkutan masih kita periksa, dan tentunya kita juga menerapkan diversi karena masih anak. Kita melibatkan Bapas Klaten untuk melakukan pemeriksaan,”Kapolres menjelaskan.

Disinggung mengenai apakah aksi pelaku tersebut dipengaruhi oleh narkoba atau minuman keras, Kapolres membantahnya. Menurut Kapolres dari pemeriksaan kendaraan dan juga urine mengindikasikan tidak ada narkoba dan miras yang dikonsumsi pelaku sebelum kejadian.

“Yang bersangkutan sudah kita periksa, kita cek kendaraannya tidak ada terkait dengan narkoba. Termasuk sudah kita lakukan cek urine juga tidak ada terkait dengan narkoba,”kata Edy Suranta Sitepu.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, Kapolres Klaten menghimbau agar para orangtua tidak mengijinkan anaknya mengendarai di jalan umum sebelum mempunyai SIM. Anak harus dipastikan sudah memiliki SIM sebagai tolak ukur kemampuan mengemudikan kendaraan, baik dari aspek kecakapan maupun emosional.

“Tentunya saya menghimbau kepada orangtua apabila memberikan kendaraan pada anaknya pastikan sudah memiliki SIM. Jika masih anak dibawah umur harus diawasi agar tidak mengendarai mobil di jalan umum,”tutur Kapolres Klaten menghimbau.(ksd/humas res)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar