BERITA KLATEN – Satuan Lalu- Lintas Polres Klaten dua bulan akhir ini melakukan operasi bagi pengendara sepeda motor (SPM) yang menggunakan knalpot brong dikenai bukti pelanggaran dan diancam kurungan 1 bulan.
Demikian disampaikan Waka Polres Klaten, Kompol Sumiarta didampingi Kasat Lantas yang baru AKP Sugiyanta dalam konferensi PERS di Mapolres Klaten, Jumat (5/8/2022) pagi. Lebih lanjut Waka Polres Klaten menuturkan, pengendara SPM yang tertangkap melanggar Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya menggunakan knalpot tidak standart akan dikenai hukuman kurungan selama 1 bulan atau membayar denda sebesar Rp150 ribu.
Tekniknya setelah membayar denda di Bank, pengendara kemudian datang di Polres Klaten membawa bukti pembayaran denda. Selain membawa bukti pembayaran denda, pengendara SPM juga membawa knalpot standar untuk dipasang pada SPM.
Himbauan Waka Polres Klaten pada warga masyarakat Klaten SPM yang dikendarai jangan menggunakan knalpot brong. Karena knalpot brong dapat meresahkan suasana masyarakat. Suara knalpot brong dapat menimbulkan tidak kondusif.
Data operasi kendaraan SPM yang menggunakan knalpot brong di Klaten, Jawa Tengah selama bulan Mei – Juli 2022 jumlahnya kurang lebih ada 578 knalpot brong.(ksd)