BERITA KLATEN – Pengunjung Rumah Makan Pancingan 01 di Daleman, Kecamatan Tulung, Klaten, Jawa Tengah inisial SA (32th) mengancam akan membunuh Jaka Waluya sebagai Kapolsek Tulung, karena dilarang berkerumun, dan agar menaati protokol kesehatan (Prokes), Minggu (30/5/2021).
Karena itu ada ungkapan, tidak mudah bagi aparat keamanan untuk melakukan penertiban protokol kesehatan terkait covid-19. Ada saja aksi tak terpuji dan perlawanan yang dilakukan oknum masyarakat terhadap aparat yang sedang bertugas.
Contoh, yang baru saja terjadi adalah di salah satu tempat wisata di wilayah Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Minggu (30/5/2021) siang. Saat itu petugas dari Polsek Tulung dipimpin oleh Kapolsek Iptu Jaka Waluya. Ketika sedang melakukan penertiban kegiatan hiburan yang tidak sesuai prokes lalu dihadang bahkan ada ancaman pembunuhan oleh sekelompok pengunjung tempat wisata tersebut.
Kronologinya, pada saat melaksanakan patroli petugas mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan masyarakat ataupun kegiatan yang mengundang kerumunan dan beberapa anggota kemudian mendatangi di tempat kejadian perkara (TKP). Pada saat di TKP didapati beberapa warga sedang mabuk minuman keras. Saat itu Kapolsek Tulung langsung bertindak untuk membubarkan, tetapi dari beberapa orang di situ melawan petugas dengan mengancam akan membunuh Kapolsek,” ujar Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas H saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (3/6/2021) siang.
Tak tinggal diam, kemudian jajaran Sat Reskrim Polres Klaten kemudian mengamankan beberapa pengunjung ke Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut. Hal itu dilakukan karena penertiban protokol kesehatan adalah untuk keselamatan seluruh masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, ada 2 orang inisial inisial SA dan ADK kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya adalah warga kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, dengan adanya ancaman pembunuhan pada Kapolsek Tulung ini dan videonya juga viral.
“Kami Sat Reskrim Polres Klaten setelah menerima laporan dari Kapolsek Tulung kurang lebih 24 jam berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga ada di dalam video tersebut. Dan setelah kita melakukan pemeriksaan kita menetapkan dua orang tersangka,”ungkap Kasat Reskrim.
Dari kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti antara lain berupa pakaian, video, dan minuman keras yang menyebabkan mabuk dan hilang kontrol diri hingga tersangka berani mengancam petugas. Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP subsider Pasal 211 KUHP lebih subsider pasal 212 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, salah satu tersangka SA mengakui dalam kondisi mabuk miras saat mengancam Kapolsek Tulung. Dirinya pun menyesal atas perbuatan-nya itu.
“Saya posisi mabuk, siapa yang mengganggu mau saya bunuh. Saya menyesal, minta maaf yang sebesar-besarnya,”ucap SA. (ksd/humas res)